prosedur ortodonsi preventif untuk mempromosikan perkembangan oklusi normal dan maloklusi membantu mencegah dari kelainan.sedangkan prosedur ortodontik Interceptive untuk mengembalikan oklusi normal setelah maloklusi dimulai. faktor genetik dan lingkungan dapat berkontribusi bagi perkembangan maloklusi. Maloklusi tidak mengancam kehidupan, tapi menjadi bagian dari pentingnya kesehatan masyarakat karena sebagian bisa dicegah atau interseptif. Perawatan orthodonsi preventif dan interceptif oleh dokter gigi umum dapat berpotensi menghilangkan kelainan, atau mengurangi biaya, dan perawatan ortodonsi di masa depan. Pendidikan kesehatan mulut untuk pasien, fluor, Sealants, perawatan restoratif dasar dan melakukan screening dapat digunakan untuk meningkatkan pendekatan ortodonsi preventif. Juga, ortodonsi interceptive dapat dicapai dengan peralatan removable relatif murah, seperti perangkat ekspansi, penghilang kebiasan buruk, space maintener dan peralatan koreksi crossbite. (karaiskos dkk., 2005)
prosedur preventif orthodontic dapat di lakukan sejak masa kehamilan. Dalam fase ini yang dilakukan adalah mengedukasi orang tua anak agar memperhatikan kesehatan mulut anak, memberi tambahan flour, untuk mengurangi adanya premature loss dari gigi decidui karena adanya karies. (Ngan dan Field, 1995)
Ortodontik preventif bertanggung jawab untuk mengawasi dan membimbing pengembangan pengunyah yang efisien, seimbang dari sudut pandang morfologi, estetika dan fungsional, tidak termasuk masalah yang terkait dengan prosedur ortodontik korektif. (maruo dkk., 2009)
DAFTAR PUSTAKA
Karaiskos,N ., Wiltshire, W.A., Odlum, O., Brothwell, D., Hassard,Th. Preventive And Interceptive Orthodontic Treatment Needs Of An Inner-City Groupof 6- And 9-Year-Old Canadian Children .JCDA 2005, Vol. 71, No. 9
Ngan, P dan Field, H. orthodontic diagnosis and treatment planning in the primary dentition. Journal of dentistry for children 1995: 14: 25-31.
Maruo, IT, Colucci,MDG, Vieira, S. Tanaka,O. Study of the legality of orthodontic practice
by General Practice Dentists. R Dental Press Ortodon Ortop Facial 2009; 14: 42.e1-42.e10,

Manajemen maloklusi kelas II dentoalveolar dengan relasi skeletal normal (singh,2006)

Manajemen maloklusi kelas II dentoalveolar dengan relasi skeletal normal
Manajemen dilakukan berdasarkan faktor etiologi:
1. Hindari ekstraksi dini dan jika diperlukan ruang yang ada dijaga untuk mencegah pergeseran gigi molar ke mesial (terutama pada rahang atas)
2. Pada kasus dimana gigi hilang sejak dini atau kasus pencabutan dimana gigi molar telah bergeser ke mesial, dapat diatasi menggunakan alat space regainer seperti spring, screw atau peralatan ekstra oral untuk mengatasi distalisasi bagian atas dari segmen bukal.
3. Pada kasus dimana terdapat proklinasi bagian anterior atas dan bawah dengan spacing dan deepbite, harus diperhatikan persistensi dari kebiasaan abnormal seperti menghisap jari, menggigit pipi, dsb juga perlu dihilangkan sebelum melakukan retraksi.
Manajemen maloklusi kelas II pada dewasa
Semenjak pertumbuhan pasien telah berhenti, maka perawatan dari malrelasi skeletal tidak dapat digunakan, koreksi skeletal menjadi diluar aturan. Sehingga mengkompensasi dentoalveolar pada kelainan skeletal melalui material gigi merupakan perawatan yang dapat digunakan.
Koreksi dentoalveolar dapat menggunakan bermacam-macam terapi peralatan multibanded. Pemilihan teknik dapat disesuaikan dengan keinginan operator. Dalam mereduksi material gigi, diperlukan pemilihan perencanaan perawatan yang tepat dengan bantuan analisis sefalometrik dan analisis model sebelum menentukan ekstraksi. Secara umum gigi premolar pertama maksila dapat diekstraksi sehingga dapat meretraksi bagian anterior ke ruang yang tersedia. Kasus dapat terselesaikan dengan molar pada kasus relasi kelas II penuh. Kamuflase yang dilakukan pada maloklusi skeletal dapat berhasil pada banyak kasus dengan mereduksi material gigi pada lengkung maksila. Perawatan ini dapat memperoleh hasil yang dapat diterima namun pada dasarnya kurang ideal untuk dilakuakan.

kkn

PELAKSANAAN KKN-PPM

I. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
No No. Sektor Kluster Nama Program Jml. Program Vol Waktu
(Jam) JOK Swadaya Mitra MHS
1 13.1.155 KK-T Penyuluhan PHBS untuk kelas VI SDN 2 Muntok 1 47 19 139 95 0 10
2 13.1.1.56 KK Penyuluhan Kesgilut SD 1 36 25 104 70 0 0
3 13.1.3.18 KK Screening dan sikat gigi bersama `2 94 52 227 1135 0 213
4 13.1.4.01 KK-T Sosialisasi Pencegahan DBD 1 28 32 85 425 0 55
5 SH-T Expo Foto Wisata Muntok 1 1319 80 10476 330 360 76
Total 6 1524 208 11031 2055 360 354

II. PEMBAHASAN

1. Penyuluhan PHBS untuk kelas VI SDN 2 Muntok
PHBS merupakan cerminan perilaku yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini akan baik apabila di tanamkan sejak dini, agar kebiasaan baik dapat tercipta sejak kanak-kanak. Sekolah dasar merupakan media yang paling mumpuni untuk menyediakan keadaan yang cukup kondusif untuk mengadakan penyuluhan. Penyuluhan PHBS ini menggunakan media poster dan power point agar anak lebih mudah memahami dengan bantuan media visual. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2010, kegiatan ini dilaksanakan 2 sesi, sesi pertama merupakan penyuluhan dan sesi kedua merupakan sesi Tanya jawab. Antusiasme para siswa cukup baik dilihat dari peran aktif para siswa selama kegiatan ini berlangsung. Kendala yang cukup dirasakan tidak tersedianya LCD untuk mempermudah menampilkan power point yang telah dibuat.

2. Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut SD
Kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan gigi pada anak-anak masih sangatlah rendah. Ditambah apabila kurang adanya perhatian orang tua terhadap permasalahan kesehatan gigi anaknya. Untuk itu perlu diadakannya penyuluhan mengenai KESGILUT, demi terwujudnya masyarakat yang sehat. Karena terdapat korelasi antara kesehatan gigi dan mulut terhadap kesehatan tubuh secara umum. Untuk itu di perlukan adanya tindakan promotif agar menyadarkan anak untuk menjaga kesehatan giginya dalam usaha preventif. Program penyuluhan kesgilut ini terdiri dari penyuluhan dalam kelas . Sambutan dari anak cukup baik dan respon positif di dapatkan ketika di berikan pertanyaan umpan mengenai hal yang baru saja disampaikan rata-rata dari mereka dapat menjawab yang mahasiswa berikan.kegiatan ini berlangsung selam 3 jam dan dilaksanakan pada tanggal 17 juli di SD N 6 Muntok

3. Screening dan sikat gigi bersama
Kesehatan gigi merupakan hal yang sering di abaikan oleh masyarakat. Banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat integrasi antara kesehatan gigi dengan kesehatan tubuh secara umum. Untuk itu perlu diadakan screening status karies gigi di masyarakat, terutama pada ibu muda yang akan menjadi tonggak dalam membantu promosi dan kegiatan preventif kesehatan gigi pada anaknya. Kegiatan screening dilakukan pada tanggal 8 Juli 2010 bertempat di posyandu “anggrek III”. Hasil menunjukan bahwa tingkat DMF-T ibu dan def-t anak masih tinggi. Untuk itu di berikan sedikit pengertian mengenai arti penting kesehatan gigi dan cara menjaganya selama kegiatan ibi berlangsung. Selain itu sebagai upaya promotif juga dilaksanakan kegiatan sikat gigi bersama di sekolah untuk mengajarkan kepada anak cara menyikat gigi yang baik dan benar.

4. Sosialisasi Pencegahan DBD
Berdasarkan data kelurahan tanjung, teluk rubiah merupakan salah satu daerah rawan terjangkit DBD. Data menunjukan bahwa tingkat kejadian DBD di teluk rubiah menunjukan angka tertinggi. Untuk itu perlu diadakan tindakan promotif salah satunya sosialisasi pencegahan DBD di masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara menempelkan poster pencegahan dbd di titik-titik strategis, kemudian pembagian pamphlet dan bubuk abate dari rumah ke rumah. Kegiatan ini mendapat respon yang cukup baik, masyarakat sangat kooperatif ketika sosialisasi “door to door
“ ini dilaksanakan.kegiatan ini sendiri di laksanakan pada tanggal 6 juli 2010 dari pukul 09.00 – 12.00 WIB.

5. Expo Foto Wisata Muntok
Salah satu bagian kegiatan dari pameran wisata dan apresiasi seni bumi sejiran setason adanya pameran foto wisata daerah. Melalui pameran foto ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap tanggap pariwisata khususnya di muntok. Stand pameran foto ini juga di kunjungi oleh SEKDA Bangka Barat. Foto yang di tampilkan selain potensi pariwisata alam juga mengangkat foto situs sejarah muntok.

III. KESIMPULAN DAN SARAN
• Masih rendahnya kesadaran akan arti kesehatan secara umum maupun kesehatan gigi, merupakan PR besar bagi kami, pemerintah serta masyarakat sendiri. Untuk itu diperlukan adanya gerakan-gerakan konkrit mengenai promosi kesehatan demi terwujudnya kesadaran masyarakat.
• Potensi pariwisata sejarah kota muntok, merupakan warisan budaya yang potensial menjadi kota budaya apabila di lestarikan dan di kelola dengan baik. Sebelum itu perlu menanamkan jiwa sadar wisata itu sendiri pada masyarakat.
IV. LAMPIRAN

1. Penyuluhan PHBS untuk kelas VI SDN 2 Muntok

2. Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut SD

3. Screening dan sikat gigi bersama

(sikat gigi bersama) (screening tingkat karies gigi)

4. Sosialisasi Pencegahan DBD

5. Expo Foto Wisata Muntok

PASTA GIGI UNTUK PENCEGAHAN PENYAKIT PERIODONTAL

Beberapa jenis bakteri bertanggung jawab terhadap infeksi periodontal, seperti Actinobacillus actinomycetemcomitans, Fusobacterium nucleatum, Tannerella forsythensis (Bacteroides forsythus), Porphyromonas gingivalis, Prevotella intermedia dan spirochetes. Bakteri tersebut dapat ditemukan pada gingiva sehat, dengan jumlah sedikit sebagai flora normal dalam sulkus gingiva (Newman dkk., 2006). Bakteri anaerob tersebut juga dapat ditemukan di area lidah,bukal mukosa, plak supragingival, plak subgingival, saliva, dan tonsil. Pada pasien dengan akumulasi plak dari sedang hingga berat, bakteri saliva dapat menggambarkan bakteri yang dapat ditemukan pada dental plak (Wilson dan Kornman, 2003). Kunci patogenitas dari bakteri tersebut dari kemampuan bakteri tersebut dalam menghasilkan faktor virulensi apabila bakteri tersebut hadir dari jumlah melebihi normal(Newman dkk., 2006).
Pasta gigi yang memiliki fungsi sebagai agen terapeutik Menyikat gigi dengan menggunakan metode bass dengan bantuan pasta gigi yang mengandung atibakteri dapat menghilangkan plak subgingiva sedalam 1,5 mm pada area bukal dan sedalam 0,5 mm pada area interproksimal (Taylor dkk., 1995) . Diharapkan dengan adanya bantuan dari agen bakteri dalam pasta gigi dapat mengurangi jumlah bakteri penyebab penyakit periodontal sehingga tetap terjaga keseimbangan flora normal dalam rongga mulut . Agen bakteri tersebut juga dapat mencegah terbentuknya koloni bakteri penyebab penyebab periodontal sehingga tidak melepas faktor virulensi yang dapat memperparah penyakit periodontal.

PASTA GIGI UNTUK MEMBANTU MEMPERCEPAT PENYEMBUHAN PERIODONTITIS
Penyakit periodontal merupakan penyakit infeksi disebabkan oleh plak. Oleh sebab itu terapi periodontal bergantung pada prosedur menghilangkan infeksi tersebut. Saat ini banyak klinisi menggunakan kombinasi agen kemoterapeutik pada terapi periodontal non bedah (Lin, dkk., 2010). Terapi scaling dan root planing tidak selalu efektif menghilangkan mikroorganisme subgingival. Perawatan tambahan dengan menggunakan agen antibakteri diperlukan untuk menangani infeksi periodontal secara penuh (Rose dan Mealey,2004). Pasta gigi dikenal sebagai agen kosmetik atau agen terapeutik, pasta gigi sebagai agen kosmetik berfungsi untuk menghilangkan debris, memberi sensasi segar dan aroma nafas yang sedap, seperti menghilangkan halitosis sementara. Pasta gigi sebagai agen terapeutik memiki fungsi untuk mengurangi beberapa proses penyakit dalam mulut, dapat berupa karies, gingivitis, formasi kalkulus dan gigi sensitif (Fishman dan Yankell, 1999).
Bahan tambahan minyak atsiri sebagai agen bakteri dalam pasta gigi dapat menghambat plak selama periode maintenance setelah penelitian selama 28 minggu pada pasien periodontitis (Bruhn, dkk., 2002). Selama periode maintenance pasta gigi dapat berfungsi untuk menurunkan perkembangan penyakit atau menurunkan bertambahnya kehilangan perlekatan jaringan periodontal (Ellwood dkk., 1998 sit Bruhn dkk., 2002). Penggunaan pasta gigi mengandung antibakteri mampu menghambat kerusakan perlekatan jaringan periodontal pada penderita periodontitis khususnya pada penderita yang tidak mendapatkan terapi periodontal supportive seperti scaling dan root planning (Teles, 2008). Pasta gigi dengan antibakteri juga dapat mengurangi bakteri subgingiva setelah terapi fase 1 pada penderita periodontitis (Teles, 2008). Pasta gigi dapat mencegah pertumbuhan microbiota subgingival Setelah terapi fase 1 penyakit periodontal, hal ini mampu mencegah terjadinya recurent periodontis (lindhe dkk., 1997). Pasta gigi dengan antibakteri juga dikatakan mampu menurunkan kontaminasi bakteri penyebab penyakit periodontal yang ditemukan di sikat gigi pada penderita periodontitis (Quirynen dkk, 2003).
Pasta gigi herbal paradontax bertujuan untuk mencegah dan mengobati penyakit periodontal dengan berbagai kandungan zat aktif baik antiinflamasi dan antibakteri. Pasta gigi ini digunakan pada penderita gingivitis. Pasta gigi ini mengandung 5 sari tumbuh-tumbuhan yang dilengkapi dengan garam Sodium bicarbonate dan Fluoride: Echinacea dan Chamomile berfungsi sebagai anti radang. Sage berfungsi sebagai anti bakteri. Myrrh dan Rhatany berfungsi sebagai astringent yang akan memperkuat jaringan gusi sehingga tidak mudah terserang bakteri. Sodium bicarbonate untuk menetralisir asam. Fluoride untuk menjaga kesehatan gigi.
(http://www.cobradental.co.id/shop/shop_detail.php?detail_id=240)
Pasta gigi dengan bahan anti mikroba mampu berdifusi kedalam poket periodontitis dapat membunuh bakteri penyebab penyakit periodontitis. Dengan menurunnya jumlah bakteri tersebut diharapkan mampu membantu mempercepat penyembuhan penyakit periodontal dan mencegah recurent penyakit periodontal.

DEKLARASI MAHASISWA ILMU KESEHATAN INDONESIA TENTANG PERAN MAHASISWA ILMU KESEHATAN DALAM PENDIDIKAN ILMU KESEHATAN

Pertemuan mahasiswa ilmu kesehatan Indonesia dalam bidang pendidikan ilmu kesehatan yang pertama kali ini diselenggarakan oleh Center for Indonesian Medical Students’ Activities (CIMSA), Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI), Persatuan Senat Mahasiswa Kedokteran Gigi Indonesia (PSMKGI), Ikatan Mahasiswa Ilmu Kebidanan (IMABI), Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), dan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Gizi Indonesia (ILMAGI).
Pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi dan menyamakan pandangan di antara mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu kesehatan mengenai usaha peningkatan kesadaran dalam bidang pendidikan ilmu kesehatan. Hal ini dilakukan dalam rangka memajukan advokasi dengan pendekatan multidisiplin yang terintegrasi kepada pembuat keputusan dalam pendidikan ilmu kesehatan untuk diikutsertakan dalam proses pengambilan kebijakan.
Pada 19 November 2010 CIMSA, ISMKI, ILMIKI, PSMKGI, IMABI, ISMAFARSI, ISMKMI, dan ILMAGI mengadopsi dokumen deklarasi ini karena kami percaya bahwa dokumen ini diperlukan sebagai alat advokasi atas nama mahasiswa ilmu kesehatan Indonesia.

DEKLARASI MAHASISWA ILMU KESEHATAN INDONESIA TENTANG PERAN MAHASISWA ILMU KESEHATAN DALAM PENDIDIKAN ILMU KESEHATAN
Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam proses ini, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Mahasiswa sebagai peserta didik, yaitu anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran, juga memiliki hak yang sama.
Kami, mahasiswa ilmu kesehatan Indonesia, meyakini bahwa kesuksesan sebuah sistem pendidikan dipengaruhi oleh peran mahasiswa dan pendidik. Di samping peran utamanya sebagai penerima sistem pendidikan, mahasiswa perlu didorong untuk berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Pemberdayaan mahasiswa dengan melibatkan mahasiswa dalam pengambilan keputusan meningkatkan kualitas pendidikan dan membangun rasa tanggung jawab di dalam diri mahasiswa terhadap pendidikan mereka sendiri.
Kami, mahasiswa ilmu kesehatan Indonesia, menekankan pentingnya pendekatan multidisiplin dalam advokasi mahasiswa ilmu kesehatan Indonesia dalam bidang pendidikan ilmu kesehatan. Kolaborasi antar disiplin ilmu kesehatan yang berkesinambungan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, harus selalu menjadi perhatian.
Dengan ini, kami, mahasiswa ilmu kesehatan Indonesia, menghimbau setiap pihak yang menaruh perhatian dalam pendidikan ilmu kesehatan di Indonesia untuk senantiasa dengan bijaksana mendukung peran mahasiswa ilmu kesehatan dalam pengembangan pendidikan ilmu kesehatan dengan tindakan-tindakan yang progresif di tatanan lokal, nasional dan internasional, serta menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif.

REFERENSI
[1] Undang Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
[2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard Pendidikan Nasional
[3] IFMSA/EMSA (2010) The Bologna Process in Medical Education beyond 2010

filsafat ilmu (hubungan iptek, agama, budaya)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tidak dapat kita pungkiri bahwa perkembangan peradaban manusia yang ada pada saat ini merupakan bentuk desakan dari pengaruh berkembangnya aspek-aspek kehidupan di masa lalu. Manusia dengan alam pikirannya selalu melahirkan inovasi baru yang pada akhirnya memberikan efek saling tular serta membentuk sikap tertentu pada lingkungannya. Fenomena ini akan membawa kita kepada masa depan manusia yang berbeda dan lebih kompleks.
Prediksi pada ilmuwan Barat yang menyatakan bahwa agama formal (organized religion) akan lenyap, atau setidaknya akan menjadi urusan pribadi, ketika iptek dan filsafat semakin berkembang, ternyata tidak terbukti. Sebaliknya, dewasa ini sedang terjadi proses artikulasi peran agama (formal) dalam berbagai jalur sosial, politik, ekonomi, bahkan dalam teknologi.
Manusia yang berpikir filsafati, diharapkan bisa memahami filosofi kehidupan, mendalami unsur-unsur pokok dari ilmu yang ditekuninya secara menyeluruh sehingga lebih arif dalam memahami sumber, hakikat dan tujuan dari ilmu yang ditekuninya, termasuk pemanfaatannya bagi masyarakat.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Agama
1. Definisi Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. Kata “agama” berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti “tradisi”. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti “mengikat kembali”. Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan (wikipedia.com).
Untuk memberikan batasan tentang makna agama memang agak sulit dan sangat subyektif. Karena pandangan orang terhadap agama berbeda-beda. Ada yang memandangnya sebagai suatu institusi yang diwahyukan oleh Tuhan kepada orang yang dipilihnya sebagai nabi atau rasulnya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah pasti. Ada yang memandangnya sebagai hasil kebudayaan, hasil pemikiran manusia, dan ada pula yang memandangnya sebagai hasil dari pemikiran orang orang yang jenius, tetapi ada pula yang menganggapnya sebagai hasil lamunan, fantasi, ilustrasi (Syafa’at,1965).
Menurut Mukti Ali minimal ada tiga alasan berkaitan dengan hal ini, yakni :
1. Karena pengalaman agama adalah soal batini dan subyektif, juga sangat individualistis, tiap orang mengartikan agama itu sesuai dengan pengalamannya sendiri, atau sesuai dengan pengalaman agama sendiri. Oleh karena itu tidak ada orang yang bertukar pikiran tentang pengalaman agamanya dapat membicarakan satu soal yang sama.
2. Bahwa barangkali tidak ada orang yang begitu bersemangat dan emosional lebih dari pada membicarakan agama, karena agama merupakan hal yang sakti dan luhur.
3. Bahwa konsepsi tentang agama akan dipengaruhi oleh tujuan orang yang memberikan pengertian agama itu. Orang yang giat pergi ke Mesjid atau Gereja, ahli tasawuf atau mistik akan condong untuk menekankan kebatinannya. Sedangkan ahli antropologi yang mempelajari agama condong untuk mengartikannya sebagai kegiatan-kegiatan dan kebiasaan-kebiasaan yang dapat diamati (Manaf, 2000).

Menurut sejarah, agama tumbuh bersamaan dengan berkembangnya kebutuhan manusia. Salah satu dari kebutuhan itu adalah kepentingan manusia dalam memenuhi hajat rohani yang bersifat spritual, yakni sesuatu yang dianggap mampu memberi motivasi semangat dan dorongan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, unsur rohani yang dapat memberikan spirit dicari dan dikejar sampai akhirnya mereka menemukan suatu zat yang dianggap suci, memiliki kekuatan, maha tinggi dan maha kuasa. Sesuai dengan taraf perkembangan cara berpikir mereka, manusia mulai menemukan apa yang dianggapnya sebagai Tuhan. Dapatlah dimengerti bahwa hakikat agama merupakan fitrah naluriah manusia yang tumbuh dan bekembang dari dalam dirinya dan pada akhirnya mendapat pemupukan dari lingkungan alam sekitarnya. Ada yang menganggap bahwa agama di dalam banyak aspeknya mempunyai persamaan dengan ilmu kebatinan. Yang dimaksud ilmu agama di sini pada umumnya adalah agama-agama yang bersifat universal. Artinya para pengikutnya terdapat dalam masyarakat yang luas yang hidup di berbagai daerah (Thalhas, 2006). Di samping itu ajarannya sudah tetap dan ditetapkan (established) di dalam kaedahnya atau ketetapannya dan semuanya hanya dapat berubah di dalam interpretasinya saja. Agama mengajarkan para penganutnya untuk mengatur hidupnya agar dapat memberi kebahagiaan di dunia dan akhirat baik kepada dirinya sendiri maupun kepada masyarakat di sekitarnya. Selain itu agama juga memberikan ajaran untuk membuka jalan yang menuju kepada al-Khaliq, Tuhan yang Maha Esa ketika manusia telah mati.
Ajaran agama yang universal mengandung kebenaran yang tidak dapat dirubah meskipun masyarakat yang telah menerima itu berubah dalam struktur dan cara berfikirnya. Maksud di sini adalah bahwa ajaran agama itu dapat dijadikan pedoman hidup, bahkan dapat dijadikan dasar moral dan norma-norma untuk menyusun masyarakat, baik masyarakat itu bersifat industrial minded, agraris, buta aksara, maupun cerdik pandai (cendikiawan). Karena ajaran agama itu universal dan telah estabilished, maka agama itu dapat dijadikan pedoman yang kuat bagi masyarakat baik di waktu kehidupan yang tenang maupun dalam waktu yang bergolak. Selain itu, agama juga menjadi dasar struktur masyarakat dan member pedoman untuk mengatur kehidupannya. Kemudian kita kembali kepada arti harfiah dari agama itu.

Makna agama dapat diartikan dalam tiga bentuk, yaitu :
a. Batasan atau definisi agama diambil dari kata ”agama” itu sendiri
Kata ”agama” berasal dari bahasa sangsekerta mempunyai beberapa arti. Satu pendapat mengatakan bahwa agama berasal dari dua kata, yaitu a dan gam yang berarti a = tidak, sedangkan gam = kacau, sehingga berarti tidak kacau (teratur) (Muin,1973).
Ada juga yang mengartikan a = tidak, sedangkan gam = pergi, berarti tidak pergi, tetap di tempat, turun temurun (Nasution, 1985).
Apabila dilihat dari segi perkembangan bahasa, kata gam itulah yang menjadi go dalam bahasa Inggris dan gaan dalam bahasa Belanda. Adalagi pendapat yang mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, karena agama memang harus mempunyai kitab suci.
Berikut dikemukakan beberapa definisi agama secara terminologi, yaitu: Menurut Departemen Agama, pada Presiden Soekarno pernah diusulkan definisi agama pada pemerintah yaitu agama adalah jalan hidup dengan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa berpedoman kitab suci dan dipimpin oleh seorang nabi. Ada empat unsur yang harus ada dalam definisi agama, yakni :
- Agama merupakan jalan atau alas hidup
- Agama mengajarkan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa
- Agama harus mempunyai kitab suci (wahyu)
- Agama harus dipimpin oleh seorang nabi atau rasul.
Selanjutnya menurut Prof. Dr. H. Mukti Ali mengatakan bahwa agama adalah kepercayaan akan adanya Tuhan yang Maha Esa dan hukum yang diwahyukan kepada utusan-utusanNya untuk kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Menurut beliau ciri-ciri agama itu adalah:
- Mempercayai adanya Tuhan yang Maha Esa
- Mempunyai kitab suci dari Tuhan yang Maha Esa
- Mempunyai rasul/utusan dari Tuhan yang Maha Esa
- Memepunyai hukum sendiri bagi kehidupan penganutnya berupa perintah dan petunjuk

b. Batasan atau definisi agama berasal dari kata ad-din
Din dalam bahasa Semit memiliki makna undang-undang atau hukum, kemudian dalam bahasa Arab mempunyai arti menguasai, mendudukkan, patuh, hutang, balasan, kebiasaan. Bila kata ad-din disebutkan dalam rangkaian dinullah, maka hal ini dipandang bahwa agama tersebut berasal dari Allah, sedangkan jika disebut din-nabi, maka hal ini dipandang nabi lah yang melahirkan dan menyiarkannya, namun apabila disebut din-ummah, maka hal ini dipandang bahwa manusialah yang diwajibkan memeluk dan menjalankan.
Ad-din bisa juga berarti syariah yaitu nama bagi peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang telah disyariatkan oleh Allah selengkapnya atau prinsipprinsipnya saja dan dibedakan kepada kaum muslimin untuk melaksanakanya, dalam mengikat hubungan mereka dengan Allah dan manusia(Syaltut, 1966). Apabila ad-Din memiliki makna millah berarti mempunyai makna mengikat. Maksud agama adalah untuk mempersatukan segala pemeluk-pemeluknya dan mengikat mereka dalam suatu ikatan yang erat sehingga menjadi pondasi yng kuat yang disebut dengan batu pembangunan, atau mengingat bahwa hukum-hukum agama itu dibukukan atau didewankan (ash-Shiddiqy, 1952) .
Kata ad-din juga bisa berarti memiliki makna nasehat, seperti dalam hadits dari Tamim ad-Dari r.a. bahwa Nabi Saw. Bersabda :ad-dinu nasihah. Para sahabat bertanya ”Ya Rasulullah, bagi siapa?” Beliau menjelaskan: ”bagi Allah dan kitabNya, bagi RasulNya dan bagi para pemimpin muslimin serta bagi seluruh muslimin”. (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ahmad) (Ghazali bin Hasan, 1981).
Hadits tersebut memberikan pengertian bahwa ada lima unsur yang perlu di perhatikan, sehingga bisa memperoleh gambaran tentang apa yang dimaksud dengan agama yang jelas serta utuh. Kelima unsur itu adalah : Allah, Kitab, Rasul, pemimpin, umat baik mengenai arti masing-masing maupun kedudukan serta hubungannya satu dengan yang lain. Pengertian tersebut telah mencakup dalam makna nasihat. Imam Ragib dalam kitab al-Mufradat Fil gharibil Qur’an, dan imam Nawawi dalam ’’Syarh Arba’in menerangkan bahwa nasihat itu maknanya sama dengan ”menjahit” (al-khayatu an-nasihu), yaitu menempatkan serta menghubungkan bagian (unsur) yang satu dengan yang lainnya, sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Selanjutnya secara terminologi makna ad-din menurut Prof. Taib Thahir Abdul Muin adalah suatu peraturan Tuhan yang mendorong jiwa orang yang mempunyai akal memegang (menurut peraturan Tuhan itu) dengan kehendaknya sendiri tidak dipengaruhi, untuk mencapai kebaikan hidup di dunia dan di akherat.
Sedangkan menurut H. Agus Salim mengatakan bahwa ad-Din adalah ajaran tentang kewajiban dan kepatuhan terhadap aturan, petunjuk, perintah yang diberikan Allah kepada manusia lewat utusan-utusanNya, dan oleh rasul-rasulNya yang diajarkan kepada orang-orang dengan pendidikan dan teladan (Salim, 1967) .

c. Batasan atau definisi agama berasal dari kata ”religi”
Kata religi berasal dari bahasa latin yang sering dieja dengan kata religio. Di antara penulis Romawi, di antaranya Cicero berpendapat bahwa religi itu berasal dari akar kata leg yang berarti mengambil, mengumpulkan, menghitung, atau memperhatikan sebagai contoh, memperhatikan tanda-tanda tentang suatu hubungan dengan ketuhanan atau membaca alamat. (Bouquet, 1973)
Pendapat lain juga mengatakan, dalam hal ini diungkapkan oleh Servius bahwa religi berasal dari kata lig yang mempunyai makna mengikat. Sedangkan kata religion mempunyai makna suatu perhubungan, yakni suatu perhubungan antara manusia dengan zat yang di atas manusia (supra manusia). Sedangkan secara terminologi kata religion menurut Edward Burnett Tylor (1832-1971), seorang sarjana yang dianggap sebagai orang pertama yang memberikan definisi tentang agama, menurutnya Religion is the bilief in the spritual beings. Sedangkan menurut Emile Durkheim dari Perancis memberikan definisi Religion is an interpendent whole composed of beliefst and rites (faits and practices) related to sacred things, unites adherents in a single community known as a church. Artinya : Agama itu adalah suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling bersandar yang satu pada yang lain, terdiri dari akidah-akidah (kepercayaan) dan ibadah-ibadah semua dihubungkan dengan hal-hal yang suci, dan mengikat pengikutnya dalam suatu masyarakat yang disebut dengan Gereja. ( Rosyidi, 1974)
Sedangkan menurut Ogburn dan Nimkhoff adalah Religion is a system of beliefs, emotional attitude and practices by means of which a group of people attempt to cope with ultimate problems of human life. Artinya: Agama itu adalah suatu pola akidah-akidah, sikap-sikap emosional dan praktek-praktek yang dipakai oleh sekelompok manusia untuk mencoba memecahkan soal-soal ultimate dalam kehidupan manusia.
Definisi tersebut mengandung beberapa unsure yaitu :
- Unsur kepercayaan
- Unsur emosi
- Unsur sosial
- Unsur yang terkandung dalam kata ultimate berarti “yang terpenting“ tidak ada yang lebih penting dari padanya atau yang mutlak.
Dengan demikian pengertian agama, baik itu berasal dari kata agama, addin atau religi merupakan gambaran pengertian agama yang menurut Prof. Dr. Mukti Ali sangat sulit diartikan, karena itu tidak menutup kemungkinan jika ada kalangan-kalangan lain memberikan pengertian yang berbeda pula terhadap konsep atau pengertian agama itu sendiri. Melihat fenomena ini para ahli mencoba mengalihkan persoalan dari definisi agama kepada definisi “orang beragama“ seperti pendapat Mircea Eliade mengatakan :A religion man is one who recognizes the essential differences betwen the sacred and the profane and prefers the sacred.
Artinya: Orang beragama ialah orang yang menyadari perbedaan-perbedaan pokok
antara yang suci dan yang biasa serta mengutamakan yang suci (Khotimah, 2007).

2. Pentingnya Agama bagi Manusia
Tidak mudah memahami pengertian agama apabila hanya satu atau dua definisi saja. Setiap agama dan kepercayaan mempunyai pengertiannya masing-masing. Setiap manusia harus menghargai berbagai perbedaan pengertian dalam setiap agama dan kepercayaan tersebut. Agama dapat dilihat sebagai kepercayaan dan pola perilaku yang dimiliki oleh manusia untuk menangani masalah-masalah penting dan aspek-aspek alam semesta yang tidak dapat dikendalikannya dengan teknologi maupun sistem organisasi sosial yang dikenalnya. Pengertian agama yang lain yaitu agama sebagai seperangkat upacara yang diberi rasionalisasi melalui mitos dan menggerakkan kekuatan-kekuatan supranatural dengan tujuan untuk mencapai atau menghindari terjadunya perubahan keadaan pada manusia atau alam semesta (Sare, 2007).
Agama memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi sosial dan fungsi psikologis. Secara psikologis, agama dapat mengurangi kegelisahan manusia dengan memberikan penerangan tentang hal-hal yang tidak diketahui dan tidak dimengerti olehnya di dalam kehidupan sehari-hari, sehingga lebih mudah dimengerti, misalnya tentang kematian. Selain itu, agama juga memberi ketenangan pada manusia karena dapat memberikan sebuah harapan bahwa ada sebuah kekuatan supranatural yang dapat menolong manusia pada saat menghadapi bahaya atau tertimpa suatu musibah. Ditinjau secara sosial, agama mempunyai sanksi bagi seluruh perilaku manusia yang beraneka ragam. Agama juga menanamkan pengertian tentang kebaikan dan kejahatan dengan memberikan semacam pedoman tentang perilaku hidup dan berinteraksi. Dalam hal ini, agama dapat dikatakan sebagai pemelihara ketertiban sosial. Selain itu, agama juga sebagai alat yang efektif untuk meneruskan tradisi lisan dalam sebuah masyarakat (Sare, 2007).
Dilihat dari pengertian pentingnya agama bagi manusia, terdapat dua konsep mendasar agama bagi kehidupan manusia, yaitu agama dalam arti what religion does dan what is religion. Pengertian pertama menunjuk pada apa kegunaan agama bagi kehidupan manusia, sedangkan pengertian yang kedua menunjuk pada apa makna agama bagi manusia, yaitu sebagai pedoman untuk bertindak di dalam menjalankan seluruh aktivitas kehidupannya (Moesa, 2007)

3. Pentingnya Peran Manusia Terhadap Agama
Selama ini kita banyak membicarakan tentang peran agama dalam setiap lini kehidupan manusia. Namun apakah pernah terpikirkan , seberapa pentingkah peran manusia bagi agama itu sendiri?
Bagi kebanyakan manusia, kerohanian dan agama memainkan peran utama dalam kehidupan mereka. Sering dalam konteks ini, manusia tersebut dianggap sebagai “orang manusia” terdiri dari sebuah tubuh, pikiran, dan juga sebuah roh atau jiwa yang kadang memiliki arti lebih daripada tubuh itu sendiri dan bahkan kematian. Seperti juga sering dikatakan bahwa jiwa (bukan otak ragawi) adalah letak sebenarnya dari kesadaran (meski tak ada perdebatan bahwa otak memiliki pengaruh penting terhadap kesadaran). Keberadaan jiwa manusia tak dibuktikan ataupun ditegaskan; konsep tersebut disetujui oleh sebagian orang dan ditolak oleh lainnya. Juga, adalah perdebatan di antara organisasi agama mengenai benar/tidaknya hewan memiliki jiwa; beberapa percaya mereka memilikinya, sementara lainnya percaya bahwa jiwa semata-mata hanya milik manusia, serta ada juga yang percaya akan jiwa kelompok yang diadakan oleh komunitas hewani dan bukanlah individu.
Menurut Feuerbach, yang disebut Allah adalah kesadaran manusia itu sendiri. Menurut pemikiran itu maka Feuerbach menyimpulkan bahwa agama adalah kesadaran Nan tak terbatas. Maka agama berakar pada jati diri manusia, yang bersifat memiliki kesadaran nan tak terbatas. Agama adalah hubungan manusia dengan jati dirinya nan tak terbatas. Agama palsu terjadi apabila manusia memproyeksikan Nan tak terbatas tersebut keluar dan dalam oposisi terhadap dirinya. Dengan demikian, manusia menciptakan Allah menurut citranya sendiri, sehingga dapat dikatakan bahwa manusia jugalah yang menciptakan agama. Manusia adalah awal, pusat , dan akhir agama. Menurut Feuerbach, ini bukanlah ateisme, melainkan humanisme (Jacobs, 2002).
Pendapat lain mengatakan bahwa agama merupakan produk dan alienasi dari manusia. Manusia tidak menciptakan agama, dan agama tidak menciptakan manusia. maka agama adalah kesadaran diri dan perasaan diri manusia (Leahy, 2008).

B. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

1. Definisi dan Batasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ilmu (science) termasuk pengetahuan (knowledge). Yang dimaksud dengan ilmu ialah pengetahuan yang diperoleh dengan cara tertentu yang dinamakan metode ilmiah. Bidang yang ditelaah oleh ilmu itu tidak terbatas kepada obyek atau kejadian yang bersifat empiris. Artinya, obyek atau kejadian tersebut dapat ditangkap oleh panca indera manusia atau alat-alat pembantu panca indera. Bidang-bidang di luar jangkauan pengalaman manusia tidak termasuk dunia empiris, contohnya masalah tentang Tuhan, akhirat, surga dan neraka, dan sebagainya. Dengan demikian terkandung makna bahwa bidang ilmu itu terbatas (Tjokronegoro dan Sudarsono, 1999).
Pengertian pengetahuan lebih luas daripada ilmu. Pengetahuan adalah produk pemikiran. Berpikir merupakan suatu proses yang mengikuti jalan tertentu dan akhirnya menuju kepada suatu kesimpulan dan membuahkan suatu pendapat atau pengetahuan. Dengan menerapkan pengetahuan, manusia dapat meringankan kerja dan beban penderitaannya sehingga kesejahteraan data lebih baik (Tjokronegoro dan Sudarsono, 1999).
Ilmu pengetahuan adalah suatu pengertian yang dinamis dan oleh karena itu sulit untuk didefinisikan. Hal definisi ini bergantung kepada lingkungan tempat manusia itu berada dan sejarahnya yang lampau (Tjokronegoro dan Sudarsono, 1999). Menurut Leonard Nash (dalam The Nature of Natural Sciences, 1963 cit. Soemitro, 1990), ilmu pengetahuan adalah suatu institusi sosial (social institution) dan juga merupakan prestasi perseorangan (individual achievement). Jacob (1993) memaparkan bahwa ilmu pengetahuan adalah suatu institusi kebudayaan, suatu kegiatan manusia untuk mengetahui tentang diri sendiri dan alam sekitarnya dengan tujuan untuk mengenal manusia sendiri, perubahan-perubahan yang dialami dan cara mencegahnya, mendorong atau mengarahkannya, serta mengenal lingkungan yang dekat dan jauh darinya, perubahan-perubahan lingkungan dan variasinya, untuk memanfaatkan, menghindari dan mengendalikannya.
Istilah teknologi berasal dari perkataan Yunani technologia yang artinya pembahasan sistematik tentang seluruh seni dan kerajinan. Teknologi yaitu usaha manusia dalam mempergunakan segala bantuan fisik atau jasa-jasa yang dapat memperbesar produktivitas manusia melalui pemahaman yang lebih baik, adaptasi dan kontrol, terhadap lingkungannya. Teknologi merupakan penerapan. Oleh karena itu, teknologi berbeda dalam dimensi ruang dan waktu (Soemitro, 1990).

2. Peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Kehidupan Manusia
Perkembangan sejarah manusia selalu diwarnai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melingkupinya. Hal ini tentunya berbanding lurus dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Teknologi adalah sarana yang digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Seiring dengan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan turunannya yang berbentuk teknologi ini, meluas bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan manusia secara sempit. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mendorong manusia mendayagunakan sumber daya alam lebih efektif dan efisien. Pemanfaatan teknologi meluas pada upaya penghapusan kemiskinan, penghapusan jam kerja yang berlebihan, penciptaan kesempatan untuk hidup lebih lama dengan perbaikan kualitas kesehatan manusia, membantu upaya-upaya pengurangan kejahatan, peningkatan kualitas pendidikan, dan sebagainya (Keraf dan Dua, 2001). Bahkan secara lebih komprehensif, ilmu pengetahuan dan teknologi juga dimanfaatkan pemerintah dalam menunjang pembangunannya. Puncaknya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.Perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi dapat menaikkan kualitas manusia dalam keterampilandan kecerdasannya untuk meningkatkan kemakmuran serta inteligensimanusia.Lebih jauh, ilmu pengetahuan dan teknologi berhasil mendatangkan kemudahan hidup bagi manusia (Mas’ud dan Paryono, 1998).

3. Peran Manusia Terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan sejarah manusia selalu diwarnai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang melingkupinya. Hal ini tentunya berbanding lurus dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dan teknologi adalah sarana yang digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Secara definitif, ilmu adalah pengetahuan yang membantu manusia dalam mencapai tujuan hidupnya. Maka, patutlah dikatakan, bahwa peradaban manusia sangat bergantung kepada ilmu dan teknologi. Berkat kemajuan dalam bidang ini, pemenuhan kebutuhan manusia bisa dilakukan secara lebih cepat dan lebih mudah (Jujun, 2003). Secara lebih spesifik, Eugene Staley menegaskan bahwa teknologi adalah sebuah metode sistematis untuk mencapai setiap tujuan insani (Siti, 2001).
Pada tahap selanjutnya, seiring dengan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan turunannya yang berbentuk teknologi ini, meluas bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan manusia secara sempit. Pemanfaatan teknologi meluas pada upaya penghapusan kemiskinan, penghapusan jam kerja yang berlebihan, penciptaan kesempatan untuk hidup lebih lama dengan perbaikan kualitas kesehatan manusia, membantu upaya-upaya pengurangan kejahatan, peningkatan kualitas pendidikan, dan sebagainya (Sonny dkk., 2001). Bahkan secara lebih komprehensif, ilmu pengetahuan dan teknologi juga dimanfaatkan pemerintah dalam menunjang pembangunannya. Misalnya dalam perencanaan dan programing pembangunan, organisasi pemerintah dan administrasi negara untuk pembangunan sumber-sumber insani, dan teknik pembangunan dalam sektor pertanian, industri, dan kesehatan.
Puncaknya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan saja membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Lebih jauh, ilmu pengetahuan dan teknologi berhasil mendatangkan kemudahan hidup bagi manusia. Bendungan, kalkulator, mesin cuci, kompor gas, kulkas, OHP, slide, TV, tape recorder, telephon, komputer, satelit, pesawat terbang, merupakan produk-produk teknologi yang, bukan saja membantu manusia memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi membuat hidup manusia semakin mudah (Ibnu, 1998). Manfaat-manfaat inilah yang mula-mula menjadi tujuan manusia mengembangkan ilmu pengetahuan hingga menghasilkan teknologi. Mulai dari teknologi manusia purba yang paling sederhana berupa kapak dan alat-alat sederhana lainnya. Sampai teknologi modern saat ini, yang perkembangannya jauh lebih pesat dari perkembangan teknologi sebelumnya. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini sanggup membawa berkah bagi umat manusia berupa kemudahan-kemudahan hidup, yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan dalam benak manusia.

C. Kebudayaan

1. Definisi dan Batasan Kebudayaan
Budaya merupakan hasil budi, daya, dan karsa manusia. Budaya merupakan salah satu unsur dasar dalam kehidupan social. Budaya mempunyai peranan penting dalam membentuk pola berpikir dan pola pergaulan dalam masyarakat, yang berarti juga membentuk kepribadian dan pola piker masyarakat tertentu. Budaya mencakup perbuatan atau aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh suatu individu maupun masyarakat, pola berpikir mereka, kepercayaan, dan ideology yang mereka anut.
Budaya secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yaitu Colere yang memiliki arti mengerjakan tanah, mengolah, memelihara ladang. Selain itu Budaya atau kebudayaan berasal daribahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Adapun menurut istilah Kebudayaan merupakan suatu yang agung dan mahal, tentu saja karena ia tercipta dari hasil rasa, karya, karsa,dan cipta manusia yang kesemuanya merupakan sifat yang hanya ada pada manusia.Tak ada mahluk lain yang memiliki anugrah itu sehingga ia merupakan sesuatuyang agung dan mahal.
Menurut Koentjaraningrat budaya adalah keseluruhan sistem gagasan tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan miliki diri manusia dengan cara belajar.
Berikut ini definisi-definisi kebudayaan yang dikemukakan beberapa ahli:
1. Edward B. Taylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
2. M. Jacobs dan B.J. Stern
Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi sosial, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan sosial.
3. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
4. Dr. K. Kupper
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.

5. William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di terima oleh semua masyarakat.
6. Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
7. Francis Merill
Pola-pola perilaku yang dihasilkan oleh interaksi sosial
Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh sesorang sebagai anggota suatu masyarakat yang ditemukan melalui interaksi simbolis.
8. Bunded
Kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya diantara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang di harapkan dapat di temukan di dalam media, pemerintahan, intitusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.
9. Mitchell (Dictionary of Soriblogy)
Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar dialihkan secara genetikal.
10. Robert H Lowie
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang diperoleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang di peroleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang di dapat melalui pendidikan formal atau informal.
11. Arkeolog R. Seokmono
Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan dalam penghidupan.
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di terima oleh semua masyarakat.

Perumusan mengenai batasan kebudayaan banyak sekali. Di antara batasan-batasan itu terdapat suatu kesepakatan bahwa kebudayaan itu dipelajari dan bahwa kebudayaan menyebabkan orang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan alam dan lingkungan sosialnya. Kebudayaan merupakan bagian dari lingkungan yang diciptakan oleh manusia. Secara implicit dapat diartikan bahwa manusia hidup dalam suatu lingkungan alam dan lingkungan sosial, hal mana berarti juga bahwa kebudayaan tidak semata-mata merupakan unsur gejala biologis. Kebudayaan mencakup semua unsur yang diciptakan manusia dari kelompoknya, dengan jalan mempelajarinya secara sadar atau dengan suatu proses pemciptaan keadaan-keadaan tertentu. Hal itu semua mencakup pelbagai macam teknik, lembaga-lembaga sosial, kepercayaan, maupun pola pola perilaku.
Konsep kebudayaan yang dipergunakan sebagai sarana untuk menganalisa manusia, mempunyai arti yang berbeda dengan pengertian berbudaya (cultured). Pengertian berbudaya menunjuk pada kemampuan manusia (yang berbudaya) untuk memanfaatkan pelbagai unsur peradaban masyarakat. Bagi mereka yang ingin memahami esensi hakikat kebudayaan, harus dapat memecahkan paradoks-paradoks dalam kebudayaan. Paradoks-paradoks tersebut dapat mengakibatkan terjadionya masalah-masalah, oleh karena itu sifatnya fundamental, sehingga sukar untuk menyerasikan kontradiksi-kontradiksi yang ada. Paradoks-paradoks tersebut yaitu:
a. Dalam pengalaman manusia, maka kebudayaan bersifat universal,; akan tetapi setiap manifestasinya secara local atau regional adalah khas (unique).
b. Kebudayaan bersifat stabil akan tetapi juga dinamis; wujud kebudayaan senantiasa berubah secara konstan.
c. Kebudayaan mengisi dan menentukan proses kehidupan manusia, akan tetapi jarang disadari dalam pikiran.
Teori Herskovits mengemukakan bahwa:
a. Kebudayaan merupakan sesuatu yang berada di atas manusia dan benda atau badan (super organik), oleh karena kebudayaan senantiasa terpelihara dari satu generasi ke generasi berikutnya, walaupun anggota-anggota generasi tersebut silih berganti (karena kelahiran dan kematian).
b. Kebudayaan menentukan segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat yang memiliki kebudayaan tersebut (cultural determinism).
c. Unsur-unsur pokok dari kebudayaan adalah peralatan teknologi, didtem ekonomi, keluarga, dan kekuasaan atau pengendalian politik.

2. Perlunya Kebudayaan Bagi Manusia
Kebudayaan atau culture adalah keseluruhan pemikiran dan benda yang dibuat atau diciptakan oleh manusia dalam perkembangan sejarahnya. Ruth Benedict melihat kebudayaan sebagai pola pikir dan berbuat yang terlihat dalam kehidupan sekelompok manusia dan yang membedakannya dengan kelompok lain. Para ahli umumnya sepakat bahwa kebudayaan adalah perilaku dan penyesuaian diri manusia berdasarkan hal-hal yang dipelajari/learning behavior (Sajidiman, dalam “Pembebasan Budaya-Budaya Kita” ;1999).
Kebudayaan sifatnya bermacam-macam, akan tetapi oleh karena semuanya adalah buah adab (keluhuran budi), maka semua kebudayaan selalu bersifat tertib, indah berfaedah, luhur, memberi rasa damai, senang, bahagia, dan sebagainya. Sifat kebudayaan menjadi tanda dan ukuran tentang rendah-tingginya keadaban dari masing-masing bangsa (Dewantara, 1994).
Kebudayaan dapat dibagi menjadi 3 macam dilihat dari keadaan jenis-jenisnya:
a. Hidup-kebatinan manusia, yaitu yang menimbulkan tertib damainya hidup masyarakat dengan adapt-istiadatnya yang halus dan indah; tertib damainya pemerintahan negeri; tertib damainya agama atau ilmu kebatinan dan kesusilaan.
b. Angan-angan manusia, yaitu yang dapat menimbulkan keluhuran bahasa, kesusasteraan dan kesusilaan.
c. Kepandaian manusia, yaitu yang menimbulkan macam-macam kepandaian tentang perusahaan tanah, perniagaan, kerajinan, pelayaran, hubungan lalu-lintas, kesenian yang berjenis-jenis; semuanya bersifat indah (Dewantara; 1994).
Tempus mutantur, et nos mutamur in illid. Waktu berubah, dan kita ikut berubah juga didalamnya. Demikian pepatah latin kuno yang mungkin masih kita temukan aktualitasnya sampai sekarang. Waktu berubah dan cara-cara manusia mengekspresikan dirinya, menelusuri jejak pencarian makna tentang siapakah dirinya, orang lain dan dirinya bersama orang lain (masyarakat) juga berubah (Sutrisno dan Putranto, 2005).
Seturut konteks zaman yang berubah, orang- orang dengan alam pikir dan rasa, karsa dan cipta, kebutuhan dan tantangan yang mengalami perubahan, serta budaya pun ikut berubah. (Sutrisno dan putranto, 2005).
Menurut Raymond William, pengamat dan kritikus kebudayaan terkemuka, kata “kebudayaan” (culture) merupakan salah satu kata yang sering digunakan karena mengacu pada sejumlah konsep penting dalam beberapa disiplin ilmu yang berbeda- beda dan dalam kerangka berpikir yang berbeda2 pula. Oleh arena itu, William berani berpendapat bahwa perubahan- perubahan historis tersebut bisa direfleksikan ke dalam tiga arus penggunaan istilah budaya, yaitu :
a. Yang mengacu pada perkembangan intelektual, spiritual, dan estetis dari seorang individu, sebuah kelompok, atau masyarakat;
b. Yang mencoba memetakan khazanah kegiatan intelektual dan artistik sekaligus produk- produk yang dihasilkan (film, benda-benda seni, dan teater).
c. Yang menggambarkan keseluruhan cara hidup, berkegiatan, keyakinan- keyakinan, dan adat kebiasaan sejumlah orang, kelompok, atau masyarakat.
(Sutrisno dan putranto, 2005).
Menurut Kroeber dan Kluckhon, ahli antropologi, ada enam pemahaman pokok mengenai budaya, yaitu :
a. Definisi deskriptif : cenderung melihat budaya sebagai totalitas komprehensif yang menyusun keseluruhan hidup sosial sekaligus menunjukan sejumlah ranah (bidang kajian)nyang membentuk budaya.
b. Definisi historis : cenderung melihat kebudayaan sebagai warisan yang dialih-turunkan dari generasi satu ke generasi berikutnya.
c. Definisi normatif : bisa mengabil dua bentuk. Yang pertama, budaya adalah aturan atau jalan hidup yang membentuk pola- pola perilaku dan tindakan yang konkret. Yang kedua, menekankan peran gugus nilai tanpa mengacu pada perilaku.
d. Definisi psikologis : cenderung memberi tekanan pada peran budaya sebagai piranti pemecahan masalah yang membuat orang isa berkomunikasi, belajar, atau memenuhi kebutuhan material maupun emosionalnya.
e. Definisi struktural : mau menunjuk pada hubungan atau keterkaitan antara aspek- aspek yang terpisah dari budaya sekaligus menyoroti fakta bahwa budaya adalah abstraksi yang berbeda- beda dari perilaku konkret.
f. Definisi genetis : definisi budaya yang melihat asal usul bagaimana budaya itu bisa eksis atau tetap bertahan. Definisi ini cenderung melihat budaya lahir dari interaksi antar manusia dan tetap bisa bertahan karena ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
(Sutrisno dan putranto, 2005).
Pada hakekatnya manusia secara kodrati bersifat sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Dikatakan sebagai makhluk individu karena setiap manusia berbeda-beda dengan manusia yang lain dalam hal kepribadian, pola pikir, kelebihan, kekurangan dan kreatifitas untuk mencapai cita-cita. Sehingga sebagai pribadi-pribadi yang khas tersebut manusia berusaha mengeluarkan segala potensi yang ada pada dirinya dengan cara menciptakan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan orang lain. Potensi-potensi manusia sebagai makhluk individu dapat dituangkan dalam sebuah karya seni, sains, dan teknologi.
Baik sains, teknologi maupun seni dan hasil produknya dapat dirasakan disetiap aspek kehidupan manusia dan budayanya. Sehingga pengaruh sains, teknologi, seni bagi manusia dan budaya dalam masyarakat dapat berpengaruh baik secara negatif maupun secara positif
1. Pengaruh positif
a. Meningkatkan kesejahteraan hidup manusia (secara individu maupun kelompok) terhadap perkembangan ekonomi, politik, militer, dan pemikiran-pemikiran dalam bidang sosial budaya.
b. Pemanfaatan sains, teknologi, dan seni secara tepat dapat lebih mempermudah proses pemecahan berbagai masalah yang dihadapi oleh manusia.
c. Sains, teknologi dan seni dapat memberikan suatu inspirasi tentang perkembangan suatu kebudayaan yang ada di Indonesia.
2. Pengaruh negatif
Selain untuk memberikan pengaruh positif sains, teknologi dan seni juga dapat memberikan pengaruh yang negatif bagi perubahan peradapan manusia dan budaya terutama bagi generasi muda. Selain itu sains, teknologi dan seni telah melunturkan nilai-nilai luhur kepribadian bangsa dan tata krama sosial yang selama ini menjadi ciri khas dan kebanggaan. Serta yang terakhir pemanfaatan dari sains, teknologi, dan seni sering kali menimbulkan masalah baru dalam kehidupan manusia terutama dalam hal kerusakan lingkungan, mental dan budaya bangsa, seperti:
a. Menipisnya lapisan ozon
b. Terjadi polusi udara, air dan tanah
c. Terjadi pemanasan global
d. Rusaknya ekosistem laut
e. Pergaulan dan seks bebas
f. dan penyakit moral.
Oleh karena itu agar sains, teknologi dan seni dapat memberikan pengaruh yang positif bagi manusia dan budaya, maka sains, teknologi dan seni seharusnya mampu mengkolaborasikan antara nilai-nilai empiris dengan nilai-nilai moral dan menyesuaikan dengan nilai-nilai religius, keagamaan, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Anonim, 2008).

3. Peran manusia Terhadap Kebudayaan
Manusia adalah makhluk hidup yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial. Sebagai makhluk biologis, makhluk manusia atau “homo sapiens”, sama seperti makhluk hidup lainnya yang mempunyai peran masing-masing dalam menunjang sistem kehidupan. Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan bagian dari sistem sosial masyarakat secara berkelompok membentuk budaya
Tanpa kepribadian manusia tidak ada kebudayaan, meskipun kebudayaan bukanlah sekadar jumlah dari kepribadian-kepribadian. Individu adalah kreator dan sekaligus manipulator dari kebudayaannya. Di dalam pengembangan kepribadian diperlukan kebudayaan dan seterusnyakebudayaan akan dapat berkembang melalui kepribadian-kepribadian tersebut. Inilah yang disebut sebab-akibat sirkuler antara kepribadian dankebudayaan.
Ruth Benedict menyatakan bahwa kebudayaan sebenarnya adalah istilah sosiologis untuk tingkah laku yang bisa dipelajari. Dengan demikian tingkah laku manusia bukanlah diturunkan seperti tingkah laku binatang tetapi yang harus dipelajari kembali berulang-ulang dari orang dewasa dalam suatu generasi.
John Gillin menyatukan pandangan behaviorisme dan psikoanalis mengenai perkembangan kepribadian manusia sebagai berikut:
1. kebudayaan memberikan kondisi yang disadari dan yang tidak disadari
untuk belajar.
2. kebudayaan mendorong secara sadar ataupun tidak sadar akan reaksi-reaksi kelakukan tertentu. Jadi selain kebudayaan meletakkan kondisi yang terakhir ini kebudayaan merupakan perangsang- perangsang untuk terbentuknya kelakuan-kelakuan tertentu
3. kebudayaan mempunyai sistem “reward and punishment” terhadap kelakuan-kelakuan tertentu. Setiap kebudayaan akan mendorong suatu bentuk kelakuan yang sesuai dengan sistem nilai dalam kebudayan tersebut dan sebaliknya memberikan hukuman terhadap kelakuan-kelakuan yang bertentangan atau mengusik ketentraman hidup suatu masyarakat tertentu
4. kebudayaan cenderung mengulang bentuk-bentuk kelakuan tertentu melalui proses belajar.

Pada dasarnya pengaruh tersebut dapat dilukiskan sebagai berikut:
a. Kepribadian adalah suatu proses
Seperti yang telah kita lihat kebudayaan juga merupakan suatu proses. Hal ini berarti antara pribadi dan kebudayaan terdapat suatu dinamika.
b. Kepribadian mempunyai keterarahan dalam perkembangannya untuk mencapai suatu misi tertentu. Keterarahan perkembangan tersebut tentunya tidak terjadi di dalam ruang kosong tetapi di dalam suatu masyarakat manusia yang berbudaya.
c. Dalam perkembangan kepribadian salah satu faktor penting ialah imajinasi. Manusia tanpa imajinasi tidak mungkin mengembangkan kepribadiannya. Hal ini berarti apabila seseorang hidup terasing seorang diri tnapa lingkungan kebudayaan maka dia akan memulai dari nol di dalam pengembangan kepribadiannya.
d. Kepribadian mengadopsi secara harmonis tujuan hidup di dalam masyarakat agar dapat hidup dan berkembang. Yang paling efisien adalah dia secara harmonis mencari keseimbangan antara tujuan hidupnya dengan tujuan hidup dalam masyarakatnya.
e. Di dalam pencapaian tujuan oleh pribadi yang sedang berkembang itu dapat
dibedakan antara tujuan dalam waktu yang dekat dan tujuan dalam waktu yang panjang.
5. Learning is a goal teaching behaviour.
6. Dalam psikoanalisis antara lain dikemukakan mengenai peranan super ego dalam
perkembangan kepribadian. Super ego tersebut tidak lain adalah dunia masa depan
yang ideal.
7. Kepribadian juga ditentukan oleh bawah sadar manusia. Bersama- sama dengan
ego, beserta id, keduanya merupakan energi yang ada di dalam diri pribadi seseorang.
Energi tersebut perlu dicarikan keseimbangan dengan kondisi yang ada serta
dorongan super ego yang diarahkan oleh nilai-nilai budaya. Bidney menyatakan
bahwa individu bukan pemilik pasif dari nilai-nilai sosial budaya tetapi juga aktif di
dalam menciptakan dan mengubah kebudayaannya.
(Pandupinaya,D.,2007).

D. Hubungan Agama, Ilmu, Teknologi, dan Kebudayaan

1. Hubungan Agama dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di satu sisi memang berdampak positif, yakni dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Berbagai sarana modern industri, komunikasi, dan transportasi, misalnya, terbukti amat bermanfaat. Dahulu Ratu Isabella (Italia) di abad XVI perlu waktu 5 bulan dengan sarana komunikasi tradisional untuk memperoleh kabar penemuan benua Amerika oleh Columbus. Tapi di sisi lain, tidak jarang iptek berdampak negatif karena merugikan dan membahayakan kehidupan dan martabat manusia. Bom atom telah menewaskan ratusan ribu manusia di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945. Lingkungan hidup seperti laut, atmosfer udara, dan hutan juga tak sedikit mengalami kerusakan dan pencemaran yang sangat parah dan berbahaya. Beberapa varian tanaman pangan hasil rekayasa genetika juga diindikasikan berbahaya bagi kesehatan manusia. Tak sedikit yang memanfaatkan teknologi internet sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dunia maya (cyber crime) dan untuk mengakses pornografi, kekerasan, dan perjudian (Ahmed, 1999)
Di sinilah, peran agama sebagai pedoman hidup menjadi sangat penting untuk ditengok kembali. Dapatkah agama memberi tuntunan agar kita memperoleh dampak iptek yang positif saja, seraya mengeliminasi dampak negatifnya semiminal mungkin (Ahmed, 1999).
Ada beberapa kemungkinan hubungan antara agama dan iptek:
1) berseberangan atau bertentangan,
2) bertentangan tapi dapat hidup berdampingan secara damai,
3) tidak bertentangan satu sama lain,
4) saling mendukung satu sama lain, agama mendasari pengembangan iptek atau iptek mendasari penghayatan agama.
Pola hubungan pertama adalah pola hubungan yang negatif, saling tolak. Apa yang dianggap benar oleh agama dianggap tidak benar oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula sebaliknya. Dalam pola hubungan seperti ini, pengembangan iptek akan menjauhkan orang dari keyakinan akan kebenaran agama dan pendalaman agama dapat menjauhkan orang dari keyakinan akan kebenaran ilmu pengetahuan. Orang yang ingin menekuni ajaran agama akan cenderung untuk menjauhi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia. Pola hubungan pertama ini pernah terjadi di zaman Galileio-Galilei. Ketika Galileo berpendapat bahwa bumi mengitari matahari sedangkan gereja berpendapat bahwa matahari lah yang mengitari bumi, maka Galileo dipersalahkan dan dikalahkan. Ia dihukum karena dianggap menyesatkan masyarakat (Furchan, 2009).
Pola hubungan ke dua adalah perkembangan dari pola hubungan pertama. Ketika kebenaran iptek yang bertentangan dengan kebenaran agama makin tidak dapat disangkal sementara keyakinan akan kebenaran agama masih kuat di hati, jalan satu-satunya adalah menerima kebenaran keduanya dengan anggapan bahwa masing-masing mempunyai wilayah kebenaran yang berbeda. Kebenaran agama dipisahkan sama sekali dari kebenaran ilmu pengetahuan. Konflik antara agama dan ilmu, apabila terjadi, akan diselesaikan dengan menganggapnya berada pada wilayah yang berbeda. Dalam pola hubungan seperti ini, pengembangan iptek tidak dikaitkan dengan penghayatan dan pengamalan agama seseorang karena keduanya berada pada wilayah yang berbeda. Baik secara individu maupun komunal, pengembangan yang satu tidak mempengaruhi pengembangan yang lain. Pola hubungan seperti ini dapat terjadi dalam masyarakat sekuler yang sudah terbiasa untuk memisahkan urusan agama dari urusan negara/masyarakat (Furchan, 2009).
Pola ke tiga adalah pola hubungan netral. Dalam pola hubungan ini, kebenaran ajaran agama tidak bertentangan dengan kebenaran ilmu pengetahuan tetapi juga tidak saling mempengaruhi. Kendati ajaran agama tidak bertentangan dengan iptek, ajaran agama tidak dikaitkan dengan iptek sama sekali. Dalam masyarakat di mana pola hubungan seperti ini terjadi, penghayatan agama tidak mendorong orang untuk mengembangkan iptek dan pengembangan iptek tidak mendorong orang untuk mendalami dan menghayati ajaran agama. Keadaan seperti ini dapat terjadi dalam masyarakat sekuler. Karena masyarakatnya sudah terbiasa dengan pemisahan agama dan negara/masyarakat, maka. ketika agama bersinggungan dengan ilmu, persinggungan itu tidak banyak mempunyai dampak karena tampak terasa aneh apabila dikaitkan (Furchan, 2009).
Pola hubungan yang ke empat adalah pola hubungan yang positif. Terjadinya pola hubungan seperti ini mensyaratkan tidak adanya pertentangan antara ajaran agama dan ilmu pengetahuan serta kehidupan masyarakat yang tidak sekuler. Secara teori, pola hubungan ini dapat terjadi dalam tiga wujud: ajaran agama mendukung pengembangan iptek tapi pengembangan iptek tidak mendukung ajaran agama, pengembangan iptek mendukung ajaran agama tapi ajaran agama tidak mendukung pengembangan iptek, dan ajaran agama mendukung pengembangan iptek dan demikian pula sebaliknya (Furchan, 2009).
GBHN 1993-1998 menyatakan tentang kaitan pengembangan iptek dan agama, bahwa pola hubungan yang diharapkan adalah pola hubungan ke tiga, pola hubungan netral. Ajaran agama dan iptek tidak bertentangan satu sama lain tetapi tidak saling mempengaruhi. Pada Bab II, G. 3. GBHN 1993-1998, yang telah dikutip di muka, dinyatakan bahwa pengembangan iptek hendaknya mengindahkan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Artinya, pengembangan iptek tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Tidak boleh bertentangan tidak berarti harus mendukung. Kesan hubungan netral antara agama dan iptek ini juga muncul apabila kita membaca GBHN dalam bidang pembangunan Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tak ada satu kalimat pun dalam pernyataan itu yang secara eksplisit menjelaskan bagaimana kaitan agama dengan iptek. Pengembangan agama tidak ada hubungannya dengan pengembangan iptek (Furchan, 2009).
Akan tetapi, kalau kita baca GBHN itu secara implisit dalam kaitan antara pembangunan bidang agama dan bidang iptek, maka kita akan memperoleh kesan yang berbeda. Salah satu asas pembangunan nasional adalah Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berarti “… bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila” (Bab II, C. 1.) (Furchan, 2009).
Di bagian lain dinyatakan bahwa pembangunan bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diarahkan, antara lain, untuk memperkuat landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan nasional. Dari sini dapat disimpulkan bahwa, secara implisit, bangsa Indonesia menghendaki agar agama dapat berperan sebagai jiwa, penggerak, dan pengendali ataupun sebagai landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan nasional, termasuk pembangunan bidang iptek tentunya. Dalam kaitannya dengan pengembangan iptek nasional, agama diharapkan dapat menjiwai, menggerakkan, dan mengendalikan pengembangan iptek nasional tersebut (Furchan, 2009).
Hubungan Agama dan Pengembangan Iptek Dewasa Ini
Pola hubungan antara agama dan iptek di Indonesia saat ini baru pada taraf tidak saling mengganggu. Pengembangan agama diharapkan tidak menghambat pengembangan iptek sedang pengembangan iptek diharapkan tidak mengganggu pengembangan kehidupan beragama. Konflik yang timbul antara keduanya diselesaikan dengan kebijaksanaan (Furchan, 2009).
Dewasa ini iptek menempati posisi yang amat penting dalam pembangunan nasional jangka panjang ke dua di Indonesia ini. Penguasaan iptek bahkan dikaitkan dengan keberhasilan pembangunan nasional. Namun, bangsa Indonesia juga menyadari bahwa pengembangan iptek, di samping membawa dampak positif, juga dapat membawa dampak negatif bagi nilai agama dan budaya yang sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang telah memilih untuk tidak menganut faham sekuler, agama mempunyai kedudukan yang penting juga dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itulah diharapkan agar pengembangan iptek di Indonesia tidak akan bertabrakan dengan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa (Furchan, 2009).
Kendati pola hubungan yang diharapkan terjadi antara agama dan iptek secara eksplisit adalah pola hubungan netral yang saling tidak mengganggu, secara implisit diharapkan bahwa pengembangan iptek itu dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh nilai-nilai agama. Ini merupakan tugas yang tidak mudah karena, untuk itu, kita harus menguasai prinsip dan pola pikir keduanya (iptek dan agama) (Furchan, 2009).

2. Hubungan Agama dengan Kebudayaan
Sistem religi merupakan salah satu unsur kebudayaan universal yang mengandung kepercayaan dan perilaku yang berkaitan dengan kekuatan serta kekuasaan supernatural. Sistem religi ada pada setiap masyarakat sebagai pemeliharaan kontrol sosial (Sutardi, 2007).
Sebagai salah satu unsur kebudayaan yang universal, religi dan kepercayaan terdapat di hamper semua kebudayaan masyarakat. Religi meliputi kepercayaan terhadap kekuatan gaib yang lebih tinggi kedudukannya daripada manusia dan mencangkup kegiatan- kegiatan yang dilakukan manusia untuk berkomunikasi dan mencari hubungan dengan kekuatan- kekuatan gaib tersebut. Kepercayaan yang lahir dalam bentuk religi kuno yang dianut oleh manusia sampai masa munculnya agama- agama. Istilah agama maupun religi menunjukkan adanya hubungan antara manusia dan kekuatan gaib di luar kekuasaan manusia, berdasarkan keyakinan dan kepercayaan menurut paham atau ajaran agama (Sutardi, 2007).
Agama sukar dipisahkan dari budaya karena agama tidak akan dianut oleh umatnya tanpa budaya. Agama tidak tersebar tanpa budaya, begitupun sebaliknya, budaya akan tersesat tanpa agama (Sutardi, 2007).
Sebelum ilmu antropologi berkembang, aspek religi telah menjadi pokok perhatian para penulis etnografi. Selanjutnya, ketika himpunan tulisan mengenai adat istiadat suku bangsa di luar eropa berkembang denganluas dan cepat melalui dunia ilmiah, timbul perhatian terhadap upacara keagamaan. Perhatian tersebut disebabkan hal-hal berikut: upacara keagamaan dalam kebudayaan suatu suku bangsa biasanya merupakan unsur kebudayaan yang tampak secara lahiriah, dan bahan etnografi mengenai upacara keagamaan yang diperlukan dalam menyusun teori-teori tentang asal-usul suatu kepercayaan (Sutardi, 2007).
Mengenai soal agama, Pater Jan Bakker menyatakan bahwa filsafat kebudayaan tidak menanggapi agama sebagai kategori insane semata-mata, karena bagi filsafat ini agama merupakan keyakinan hidup rohani pemeluknya; merupakan jawab manusia kepada panggilan ilahi dan di sini terkandung apa yang disebut iman. Iman tidak berasal dari suatu tempat ataupun pemberian makhluk lain. Iman ini asalnya dari Tuhan, sehingga nilai-nilai yang mincul dari daya iman ini tidak dapat disamakan dengan karya-karya kebudayaan yang lain, sebab karya tersebut berasal dari Tuhan. Agama sebagai sistem objektif terkandung unsur-unsur kebudayaan (Bakker, 1984).
Yang jelas dalam ilmu antropologi memang agama menjadi salah satu unsur kebudayaan. Dalam hal ini para ahli antropologi tidak berbicara soal iman, sebab secara empiris iman tidak dapat dilihat (Bakker, 1984).
Perilaku Religi dalam Masyarakat
Agama memiliki posisi yang cukup signifikan dalam kehidupan bermasyarakat. Negara mengakui keberadaan agama dan melindungi kebebasan masyarakat dalam melaksanakan ajaran agamanya (Sutardi, 2007).
Pada saat ini, adanya kebebasan dan keterbukaan memberikan ruang yang besar bagi masyarakat untuk mengamalkan ajarana agama sebaik mungkin. Semangat otonomi daerah yang memberikan keleluasan dan berpartisipasi dalam mengurus daerahnya masing- masing memberi peluang untuk mengangkat ajaran agama sebagai ruh pengelolaan pemerintahan. Ajaran agama dikemas sebagai dasar pengaturan pemerintahan yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai yang diangkat merupakan nilai-nilai kebaikan universal yang juga diakui oleh agama lain (Sutardi, 2007).
Ajaran agama ketika disandingkan dengan nilai-nilai budaya lokal di era desentralisasi dapat diserap untuk dijadikan pengangan kehidupan bermasyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan diberikannya otonomi khusus kepada Aceh yang dikenal dengan Nanggroe Aceh Daussalam. Agama dan budaya di NAD sudah melebur dan tidak bisa dipisahkan sejak dahulu, ketika kerajaan Islam masih ada di wilayah tersebut. Dengan otonomi khusus ini hokum pidana Islam kembali dihidupkan sehingga masyarakat merasakan keadilan sesuai dengan keyakinannya. Hal ini menjadi awal yang baik dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan mengangkat agama dan budaya yang ada di masyarakat tersebut (Sutardi, 2007).
Pada masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi leluhurnya, perilaku keagamaan juga memberikan dampak yang cukup berarti. Hal ini dapat dilihat pada masyarakat Suku Toraja di Sulawesi Selatan. Masyarakat Suku Toraja mempercayai bahwa kematian merupakan awal menuju kehidupan yang kekal. Itu sebabnya dalam budaya Toraja dikenal pemeo ‘hidup manusia adalah untuk mati’. Artinya, setelah mati, manusia akan menuju kehidupan yang kekal di nirwana. Untuk mencapai nirwana, seseorang yang meninggal harus membawa bekal harta sebanyak-banyaknya. Nyawa orang yang meninggal juga akan diantar ke surge dengan pesta yang semarak. Semakin banyak benda yang dibawa si mayat, semakin bahagia hidupnya di alam baka (Sutardi, 2007).
Dari ilustrasi tersebut dapat dikatakan bahwa perilaku keagamaan dapat memberikan dampak dalam kehidupan bermasyarakat. Orang-orang Toraja sampai saat ini dikenal memiliki kebiasaan menabung dan bersikap hidup hemat agar nantinya dapat menyelenggarakan upacara kematian yang meriah. Mereka menganggap anak keturunan berkewajiban memperlakukan leluhurnya dengan baik sebab dengan begitu, sang leluhur juga akan melimpahkan rejeki dan menjaga keturunannya dengan baik pula (Sutardi, 2007).

BAB III
PEMBAHASAN
A. Agama

1. Pentingnya Agama Bagi Manusia
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Setiap agama dan kepercayaan mempunyai pengertiannya masing-masing. Agama dapat dilihat sebagai kepercayaan dan pola perilaku yang dimiliki oleh manusia untuk menangani masalah-masalah penting dan aspek-aspek alam semesta yang tidak dapat dikendalikannya dengan teknologi maupun sistem organisasi sosial yang dikenalnya. Pengertian agama yang lain yaitu agama sebagai seperangkat upacara yang diberi rasionalisasi melalui mitos dan menggerakkan kekuatan-kekuatan supranatural dengan tujuan untuk mencapai atau menghindari terjadinya perubahan keadaan pada manusia atau alam semesta
Agama memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi sosial dan fungsi psikologis. Secara psikologis, agama dapat mengurangi kegelisahan manusia dengan memberikan penerangan tentang hal-hal yang tidak diketahui dan tidak dimengerti olehnya di dalam kehidupan sehari-hari. Ditinjau secara sosial, agama mempunyai sanksi bagi seluruh perilaku manusia yang beraneka ragam.

2. Pentingnya peran manusia terhadap agama
Bagi kebanyakan manusia, kerohanian dan agama memainkan peran utama dalam kehidupan mereka.
Menurut Feuerbach, yang disebut Allah adalah kesadaran manusia itu sendiri. Menurut pemikiran itu maka Feuerbach menyimpulkan bahwa agama adalah kesadaran Nan tak terbatas. Dengan demikian, manusia menciptakan Allah menurut citranya sendiri, sehingga dapat dikatakan bahwa manusia jugalah yang menciptakan agama. Manusia adalah awal, pusat, dan akhir agama. Menurut Feuerbach, ini bukanlah ateisme, melainkan humanisme.

B. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

1. Definisi dan Batasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ilmu (science) termasuk pengetahuan (knowledge). Yang dimaksud dengan ilmu ialah pengetahuan yang diperoleh dengan cara tertentu yang dinamakan metode ilmiah.
Pengertian pengetahuan lebih luas daripada ilmu. Pengetahuan adalah produk pemikiran. Berpikir merupakan suatu proses yang mengikuti jalan tertentu dan akhirnya menuju kepada suatu kesimpulan dan membuahkan suatu pendapat atau pengetahuan. Menurut Leonard Nash (dalam The Nature of Natural Sciences, 1963 cit. Soemitro, 1990), ilmu pengetahuan adalah suatu institusi sosial (social institution) dan juga merupakan prestasi perseorangan (individual achievement).
Istilah teknologi berasal dari perkataan Yunani technologia yang artinya pembahasan sistematik tentang seluruh seni dan kerajinan. Teknologi yaitu usaha manusia dalam mempergunakan segala bantuan fisik atau jasa-jasa yang dapat memperbesar produktivitas manusia melalui pemahaman yang lebih baik, adaptasi dan kontrol, terhadap lingkungannya. Teknologi merupakan penerapan. Oleh karena itu, teknologi berbeda dalam dimensi ruang dan waktu (Soemitro, 1990).

2. Peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Bagi Kehidupan Manusia
Teknologi adalah sarana yang digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Seiring dengan perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan turunannya yang berbentuk teknologi ini, meluas bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan manusia secara sempit. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mendorong manusia mendayagunakan sumber daya alam lebih efektif dan efisien, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi dapat menaikkan kualitas manusia dalam keterampilandan kecerdasannya untuk meningkatkan kemakmuran serta inteligensi manusia.Lebih jauh, ilmu pengetahuan dan teknologi berhasil mendatangkan kemudahan hidup bagi manusia.

3. Peran Manusia Terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Lebih jauh, ilmu pengetahuan dan teknologi berhasil mendatangkan kemudahan hidup bagi manusia. Manfaat-manfaat inilah yang mula-mula menjadi tujuan manusia mengembangkan ilmu pengetahuan hingga menghasilkan teknologi.. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini sanggup membawa berkah bagi umat manusia berupa kemudahan-kemudahan hidup, yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan dalam benak manusia.

C. Kebudayaan

1. Definisi dan Batasan Kebudayaan
Budaya merupakan hasil budi, daya, dan karsa manusia. Budaya merupakan salah satu unsur dasar dalam kehidupan sosial. Budaya mempunyai peranan penting dalam membentuk pola berpikir dan pola pergaulan dalam masyarakat, yang berarti juga membentuk kepribadian dan pola piker masyarakat tertentu. Budaya mencakup perbuatan atau aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh suatu individu maupun masyarakat, pola berpikir mereka, kepercayaan, dan ideology yang mereka anut.
Perumusan mengenai batasan kebudayaan banyak sekali. Di antara batasan-batasan itu terdapat suatu kesepakatan bahwa kebudayaan itu dipelajari dan bahwa kebudayaan menyebabkan orang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan alam dan lingkungan sosialnya. Kebudayaan merupakan bagian dari lingkungan yang diciptakan oleh manusia. Kebudayaan mencakup semua unsur yang diciptakan manusia dari kelompoknya, dengan jalan mempelajarinya secara sadar atau dengan suatu proses pemciptaan keadaan-keadaan tertentu. Hal itu semua mencakup pelbagai macam teknik, lembaga-lembaga sosial, kepercayaan, maupun pola pola perilaku.
Konsep kebudayaan yang dipergunakan sebagai sarana untuk menganalisa manusia, mempunyai arti yang berbeda dengan pengertian berbudaya (cultured). Pengertian berbudaya menunjuk pada kemampuan manusia (yang berbudaya) untuk memanfaatkan perbagai unsur peradaban masyarakat. Bagi mereka yang ingin memahami esensi hakikat kebudayaan, harus dapat memecahkan paradoks-paradoks dalam kebudayaan. Paradoks-paradoks tersebut dapat mengakibatkan terjadionya masalah-masalah, oleh karena itu sifatnya fundamental, sehingga sukar untuk menyerasikan kontradiksi-kontradiksi yang ada. Paradoks-paradoks tersebut yaitu:
a. Dalam pengalaman manusia, maka kebudayaan bersifat universal,; akan tetapi setiap manifestasinya secara local atau regional adalah khas (unique).
b. Kebudayaan bersifat stabil akan tetapi juga dinamis; wujud kebudayaan senantiasa berubah secara konstan.
c. Kebudayaan mengisi dan menentukan proses kehidupan manusia, akan tetapi jarang disadari dalam pikiran.
Teori Herskovits mengemukakan bahwa:
a. Kebudayaan merupakan sesuatu yang berada di atas manusia dan benda atau badan (super organik), oleh karena kebudayaan senantiasa terpelihara dari satu generasi ke generasi berikutnya, walaupun anggota-anggota generasi tersebut silih berganti (karena kelahiran dan kematian).
b. Kebudayaan menentukan segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat yang memiliki kebudayaan tersebut (cultural determinism).
c. Unsur-unsur pokok dari kebudayaan adalah peralatan teknologi, didtem ekonomi, keluarga, dan kekuasaan atau pengendalian politik.

2. Perlunya Kebudayaan Bagi Manusia
Yang dimaksud dengan kebudayaan atau culture adalah keseluruhan pemikiran dan benda yang dibuat atau diciptakan oleh manusia dalam perkembangan sejarahnya. Kebudayaan juga dapat diartikan sebagai perilaku dan penyesuaian diri manusia berdasarkan hal-hal yang dipelajari/learning behavior.Kebudayaan selalu bersifat tertib, indah berfaedah, luhur, memberi rasa damai, senang, bahagia, dan sebagainya.
Kebudayaan berdasarkan dari keadaan jenis terdiri dari 3, yaitu hidup-kebatinan manusia, angan-angan manusia, dan kepandaian manusia. Hidup-kebatinan manusia, yaitu dapat menimbulkan tertib damainya dalam hidup masyarakat. Angan-angan manusia dapat menimbulkan keluhuran bahasa, kesusasteraan dan kesusilaan. Sedangkan, kepandaian manusia ada banyak jenisnya, tergantung dari keahlian tiap-tiap manusia yang semuanya bersifat indah.
Waktu berubah dan cara-cara manusia mengekspresikan dirinya, orang- orang dengan alam pikir dan rasa, karsa dan cipta, kebutuhan dan tantangan yang mengalami perubahan, serta budaya pun ikut berubah. Perubahan tersebut dapat berupa perkembangan intelektual, spiritual, dan estetis dari seorang individu, sebuah kelompok, atau masyarakat;
Pemahaman pokok mengenai budaya dapat didefinisikan melalui berbagai cara, bisa secara definisi deskriptif, historis, normatif, psikologis, struktural, dan genetis. Keenam pemahaman tersebut menggambarkan bahwa budaya dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
Pada hakekatnya manusia secara kodrati bersifat sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Dikatakan sebagai makhluk individu karena setiap manusia berbeda-beda dengan manusia yang lain dalam hal kepribadian, pola pikir, kelebihan, kekurangan dan kreatifitas untuk mencapai cita-cita. Sehingga sebagai pribadi-pribadi yang khas tersebut manusia berusaha mengeluarkan segala potensi yang ada pada dirinya dengan cara menciptakan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa bantuan orang lain. Potensi-potensi manusia sebagai makhluk individu dapat dituangkan dalam sebuah karya seni, sains, dan teknologi.
Hasil karya manusia tersebut dapat berpengaruh negatif maupun positif. Pengaruh positif misalnya, dapat meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, dapat lebih mempermudah proses pemecahan berbagai masalah yang dihadapi, dapat memberikan suatu inspirasi Sedangkan pengaruh negatifnya adalah dapat melunturkan nilai-nilai luhur kepribadian bangsa dan tata krama sosial yang selama ini menjadi ciri khas dan kebanggaan dan sering kali menimbulkan masalah baru dalam kehidupan manusia terutama dalam hal kerusakan lingkungan, mental dan budaya bangsa. Sehingga perlu mengkolaborasikan antara nilai-nilai empiris dengan nilai-nilai moral dan menyesuaikan dengan nilai-nilai religius, keagamaan, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

3. Peran manusia Terhadap Kebudayaan
Peran manusia dalam kehidupan ada dua yaitu sebagai makhluk biologis dan makhluk sosial. Sebagai makhluk biologis, manusia memiliki peran yang sama seperti makhluk lainnya yang mempunyai peran masing-masing dalam menunjang sistem kehidupan. Sebagai makhluk sosial, manusia merupakan bagian dari sistem sosial masyarakat secara berkelompok membentuk budaya
Tanpa kepribadian manusia tidak ada kebudayaan, meskipun kebudayaan bukanlah sekadar jumlah dari kepribadian-kepribadian. Di dalam pengembangan kepribadian diperlukan kebudayaan dan seterusnya kebudayaan akan dapat berkembang melalui kepribadian-kepribadian tersebut. Kebudayaan sebenarnya adalah sosiologis untuk tingkah laku yang bisa dipelajari. Kebudayaan memberikan kondisi yang disadari dan yang tidak disadari untuk belajar. Kebudayaan mendorong secara sadar ataupun tidak sadar akan reaksi-reaksi kelakukan tertentu. Dan kebudayaan cenderung mengulang bentuk-bentuk kelakuan tertentu melalui proses belajar.
Kepribadian adalah suatu proses seperti yang telah kita lihat kebudayaan juga merupakan suatu proses. Hal ini berarti antara pribadi dan kebudayaan terdapat suatu dinamika. Kepribadian mempunyai keterarahan dalam perkembangannya untuk mencapai suatu misi tertentu. Keterarahan perkembangan tersebut tentunya tidak terjadi di dalam ruang kosong tetapi di dalam suatu masyarakat manusia yang berbudaya. Dalam perkembangan kepribadian salah satu faktor penting ialah imajinasi. Manusia tanpa imajinasi tidak mungkin mengembangkan kepribadiannya. Hal ini berarti apabila seseorang hidup terasing seorang diri tnapa lingkungan kebudayaan maka dia akan memulai dari nol di dalam pengembangan kepribadiannya. Kepribadian mengadopsi secara harmonis tujuan hidup di dalam masyarakat agar dapat hidup dan berkembang. Yang paling efisien adalah dia secara harmonis mencari keseimbangan antara tujuan hidupnya dengan tujuan hidup dalam masyarakatnya. Di dalam pencapaian tujuan oleh pribadi yang sedang berkembang itu dapat dibedakan antara tujuan dalam waktu yang dekat dan tujuan dalam waktu yang panjang. Learning is a goal teaching behaviour. Dalam psikoanalisis antara lain dikemukakan mengenai peranan super ego dalam perkembangan kepribadian. Super ego tersebut tidak lain adalah dunia masa depan yang ideal. Kepribadian juga ditentukan oleh bawah sadar manusia. Bersama-sama dengan ego, beserta id, keduanya merupakan energi yang ada di dalam diri pribadi seseorang. Energi tersebut perlu dicarikan keseimbangan dengan kondisi yang ada serta dorongan super ego yang diarahkan oleh nilai-nilai budaya. Bidney menyatakan bahwa individu bukan pemilik pasif dari nilai-nilai sosial budaya tetapi juga aktif di dalam menciptakan dan mengubah kebudayaannya.

D. Hubungan Agama, Ilmu, Teknologi, dan Kebudayaan

1. Hubungan Agama dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di satu sisi memang berdampak positif, yakni dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Berbagai sarana modern industri, komunikasi, dan transportasi, misalnya, terbukti amat bermanfaat. Tapi di sisi lain, tidak jarang iptek berdampak negatif karena merugikan dan membahayakan kehidupan dan martabat manusia.
Di sinilah, peran agama sebagai pedoman hidup menjadi sangat penting untuk ditengok kembali. Dapatkah agama memberi tuntunan agar kita memperoleh dampak iptek yang positif saja, seraya mengeliminasi dampak negatifnya semiminal mungkin
Pola hubungan pertama adalah pola hubungan yang negatif, saling tolak. Apa yang dianggap benar oleh agama dianggap tidak benar oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula sebaliknya. Dalam pola hubungan seperti ini, pengembangan iptek akan menjauhkan orang dari keyakinan akan kebenaran agama dan pendalaman agama dapat menjauhkan orang dari keyakinan akan kebenaran ilmu pengetahuan.
Pola hubungan ke dua adalah perkembangan dari pola hubungan pertama. Ketika kebenaran iptek yang bertentangan dengan kebenaran agama makin tidak dapat disangkal sementara keyakinan akan kebenaran agama masih kuat di hati, jalan satu-satunya adalah menerima kebenaran keduanya dengan anggapan bahwa masing-masing mempunyai wilayah kebenaran yang berbeda.
Pola ke tiga adalah pola hubungan netral. Dalam pola hubungan ini, kebenaran ajaran agama tidak bertentangan dengan kebenaran ilmu pengetahuan tetapi juga tidak saling mempengaruhi. Kendati ajaran agama tidak bertentangan dengan iptek, ajaran agama tidak dikaitkan dengan iptek sama sekali.
mendukung ajaran agama tapi ajaran agama tidak mendukung pengembangan iptek, dan ajaran agama mendukung pengembangan iptek dan demikian pula sebaliknya
Pola hubungan yang ke empat adalah pola hubungan yang positif. Terjadinya pola hubungan seperti ini mensyaratkan tidak adanya pertentangan antara ajaran agama dan ilmu pengetahuan serta kehidupan masyarakat yang tidak sekuler. Secara teori, pola hubungan ini dapat terjadi dalam tiga wujud: ajaran agama mendukung pengembangan iptek tapi pengembangan iptek tidak mendukung ajaran agama, pengembangan iptek.

2. Hubungan Agama dengan Kebudayaan
Sistem religi merupakan salah satu unsur kebudayaan universal yang mengandung kepercayaan dan perilaku yang berkaitan dengan kekuatan serta kekuasaan supernatural. Sebagai salah satu unsur kebudayaan yang universal, religi dan kepercayaan terdapat di hamper semua kebudayaan masyarakat. Religi meliputi kepercayaan terhadap kekuatan gaib yang lebih tinggi kedudukannya daripada manusia dan mencangkup kegiatan- kegiatan yang dilakukan manusia untuk berkomunikasi dan mencari hubungan dengan kekuatan- kekuatan gaib tersebut. Kepercayaan yang lahir dalam bentuk religi kuno yang dianut oleh manusia sampai masa munculnya agama- agama. Agama sukar dipisahkan dari budaya karena agama tidak akan dianut oleh umatnya tanpa budaya. Agama tidak tersebar tanpa budaya, begitupun sebaliknya, budaya akan tersesat tanpa agama.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
• Agama dapat dilihat sebagai kepercayaan dan pola perilaku yang dimiliki oleh manusia untuk menangani masalah-masalah penting dan aspek-aspek alam semesta yang tidak dapat dikendalikannya dengan teknologi maupun sistem organisasi sosial yang dikenalnya.
• Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mendorong manusia mendayagunakan sumber daya alam lebih efektif dan efisien, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
• Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menaikkan kualitas manusia dalam keterampilandan kecerdasannya untuk meningkatkan kemakmuran serta inteligensi manusia
• Budaya mempunyai peranan penting dalam membentuk pola berpikir dan pola pergaulan dalam masyarakat, yang berarti juga membentuk kepribadian dan pola pikir masyarakat tertentu.
• Di dalam pengembangan kepribadian diperlukan kebudayaan dan seterusnya kebudayaan akan dapat berkembang melalui kepribadian-kepribadian tersebut.
• Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di satu sisi berdampak positif, yakni dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Tapi di sisi lain, tidak jarang iptek berdampak negatif karena merugikan dan membahayakan kehidupan dan martabat manusia.
• Agama sukar dipisahkan dari budaya karena agama tidak akan dianut oleh umatnya tanpa budaya. Agama tidak tersebar tanpa budaya, begitupun sebaliknya, budaya akan tersesat tanpa agama.

B. Saran
Makalah ini tidak lepas dari kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran yang sangat membangun dalam penulisan makalah ini sangat penulis butuhkan.

INFORMED CONSENT SEBAGAI DASAR BERTINDAK DOKTER DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN

MAKALAH MATA KULIAH ETIKA/ HUKUM KG

INFORMED CONSENT SEBAGAI DASAR BERTINDAK DOKTER DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN

Kelompok 2
Lamia Indriana
Luise Aminah Najib
Mawar Putri Julica
Risana Oktaviandari
Putu Astrid P. Chrisandita
Fitria Nur Malita Sari
Ilma Yudistian
Nuary Pramitha Astuti
Wahyu Hidayat

FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2010

ABSTRAK

Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Tujuan Informed Consent adalah memberikan perlindungan kepada pasien serta memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif. Di Indonesia perkembangan “informed consent” secara yuridis formal, ditandai dengan munculnya pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang “informed consent” melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 pada tahun 1988. Kemudian dipertegas lagi dengan PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang “Persetujuan Tindakan Medik atau Informed Consent”. Isi dari informed berkaitan dengan penyakit pasien, mencangkup bentuk, tujuan, resiko, manfaat dari terapi yang akan dilaksanakan dan alternatif terapi.

Kata kunci: informed consent, hukum, kedokteran

PENGANTAR

Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Menurut Lampiran SKB IDI No. 319/P/BA./88 dan Permenkes no 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis Pasal 4 ayat 2 menyebutkan dalam memberikan informasi kepada pasien / keluarganya, kehadiran seorang perawat / paramedik lainnya sebagai saksi adalah penting.
Dalam hubungan hukum, pelaksana dan pengguna jasa tindakan medis (dokter, dan pasien) bertindak sebagai “subyek hukum ” yakni orang yang mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan “jasa tindakan medis” sebagai “obyek hukum” yakni sesuatu yang bernilai dan bermanfaat bagi orang sebagai subyek hukum, dan akan terjadi perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja maupun oleh dua pihak.
Dalam masalah “informed consent” dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis, disamping terikat oleh KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) bagi dokter, juga tetap tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukun perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi, sepanjang hal itu dapat diterapkan.
Untuk itu, sebagai calon dokter gigi, perlu untuk mengetahui tentang aspek hukum informed consent. Selain itu perlu pula mengetahui isi dari informed consent serta format informed consent yang sah secara hukum.

TINJAUAN PUSTAKA

DASAR HUKUM INFORMED CONSENT
Di Indonesia perkembangan “informed consent” secara yuridis formal, ditandai dengan munculnya pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang “informed consent” melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 pada tahun 1988. Kemudian dipertegas lagi dengan PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang “Persetujuan Tindakan Medik atau Informed Consent”. Hal ini tidak berarti para dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia tidak mengenal dan melaksanakan “informed consent” karena jauh sebelum itu telah ada kebiasaan pada pelaksanaan operatif, dokter selalu meminta persetujuan tertulis dari pihak pasien atau keluarganya sebelum tindakan operasi itu dilakukan.
Baru sekitar tahun 1988 di Indonesia ada peraturan dan pedoman bagi para dokter untuk melaksanakan konsep informed consent dalam praktek sehari-hari yaki berupa fatwa PB. IDI No. 319/PB/A.4/88 tentang informed consent, yang kemudian diadopsi isinya hampir sebagian besar oleh Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik.
Dengan adanya peraturan Permenkes No.585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik, maka peraturan tersebut menjadi aturan pelaksanaan dalam setiap tindakan medis yang berhubungan dengan persetujuan dan pemberian informasi terhadap setiap tindakan medik. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap tindakan medik harus ada persetujuan dari pasien yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenkes No.585 Tahun 1989, yang berbunyi “semua tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan”.
Adanya pengaturan mengenai informed consent yang terdapat dalam Permenkes No.585 Tahun 1989 tersebut juga diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yang terdapat pada Pasal 45 ayat (1) sampai (6) yang berbunyi:
Pasal 45 ayat (1): Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gig iyang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
(2) : Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
(3) : Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup:
a. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
b. tujuan tindakan medis yang dilakukan;
c. alternatif tindakan lain dan risikonya;
d. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan
e. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
(4) : Persetujuan sebagaimana dimaksud padaf ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
(5) : Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(6) : Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (30), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri
Dari Ketentuan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran tersebut terutama pada pasal 45 ayat (6) menyebutkan bahwa pengaturan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran (informend consent) diatur oleh peraturan menteri yaitu Permenkes No.585 Tahun 1989.

BENTUK INFORMED CONSENT
Secara umum bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu :
1. Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent);
2. Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien;
3. Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
Tujuan Informed Consent:
1. Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya.
2. Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko ( Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3 )

DISKUSI

ASPEK HUKUM INFORMED CONSENT
Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Menurut Lampiran SKB IDI No. 319/P/BA./88 dan Permenkes no 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis Pasal 4 ayat 2 menyebutkan dalam memberikan informasi kepada pasien / keluarganya, kehadiran seorang perawat / paramedik lainnya sebagai saksi adalah penting.
Dalam hubungan hukum, pelaksana dan pengguna jasa tindakan medis (dokter, dan pasien) bertindak sebagai “subyek hukum ” yakni orang yang mempunyai hak dan kewajiban, sedangkan “jasa tindakan medis” sebagai “obyek hukum” yakni sesuatu yang bernilai dan bermanfaat bagi orang sebagai subyek hukum, dan akan terjadi perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja maupun oleh dua pihak.
Dalam masalah “informed consent” dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis, disamping terikat oleh KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) bagi dokter, juga tetap tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukun perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi, sepanjang hal itu dapat diterapkan.
Pada pelaksanaan tindakan medis, masalah etik dan hukum perdata, tolok ukur yang digunakan adalah “kesalahan kecil” (culpa levis), sehingga jika terjadi kesalahan kecil dalam tindakan medis yang merugikan pasien, maka sudah dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Hal ini disebabkan pada hukum perdata secara umum berlaku adagium “barang siapa merugikan orang lain harus memberikan ganti rugi”.
Sedangkan pada masalah hukum pidana, tolok ukur yang dipergunakan adalah “kesalahan berat” (culpa lata). Oleh karena itu adanya kesalahan kecil (ringan) pada pelaksanaan tindakan medis belum dapat dipakai sebagai tolok ukur untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Aspek Hukum Perdata, suatu tindakan medis yang dilakukan oleh pelaksana jasa tindakan medis (dokter) tanpa adanya persetujuan dari pihak pengguna jasa tindakan medis (pasien), sedangkan pasien dalam keadaan sadar penuh dan mampu memberikan persetujuan, maka dokter sebagai pelaksana tindakan medis dapat dipersalahkan dan digugat telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hal ini karena pasien mempunyai hak atas tubuhnya, sehingga dokter dan harus menghormatinya;
Aspek Hukum Pidana, “informed consent” mutlak harus dipenuhi dengan adanya pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Suatu tindakan invasive (misalnya pembedahan, tindakan radiology invasive) yang dilakukan pelaksana jasa tindakan medis tanpa adanya izin dari pihak pasien, maka pelaksana jasa tindakan medis dapat dituntut telah melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 351 KUHP.
Sebagai salah satu pelaksana jasa tindakan medis dokter harus menyadari bahwa “informed consent” benar-benar dapat menjamin terlaksananya hubungan hukum antara pihak pasien dengan dokter, atas dasar saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang seimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Masih banyak seluk beluk dari informed consent ini sifatnya relative, misalnya tidak mudah untuk menentukan apakah suatu inforamsi sudah atau belum cukup diberikan oleh dokter. Hal tersebut sulit untuk ditetapkan secara pasti dan dasar teoritis-yuridisnya juga belum mantap, sehingga diperlukan pengkajian yang lebih mendalam lagi terhadap masalah hukum yang berkenaan dengan informed consent ini.
Informed Consent hakikatnya adalah hukum perikatan, ketentuan perdata akan berlaku dan ini sangat berhubungan dengan tanggung jawab profesional menyangkut perjanjian perawatan dan perjanjian terapeutik. Aspek perdata Informed Consent bila dikaitkan dengan Hukum Perikatan yang di dalam KUH Perdata BW Pasal 1320 memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
1. Adanya kesepakatan antar pihak, bebas dari paksaan, kekeliruan dan penipuan.
2. Para pihak cakap untuk membuat perikatan.
3. Adanya suatu sebab yang halal, yang dibenarkan, dan tidak dilarang oleh peraturan perundang undangan serta merupakan sebab yang masuk akal untuk dipenuhi.
Dari syarat pertama yaitu adanya kesepakatan antara kedua pihak ( antara petugas kesehatan dan pasien ), maka berarti harus ada informasi keluhan pasien yang cukup dari kedua belah pihak tersebut. Dari pihak petugas harus mendapat informasi keluhan pasien sejujurnya, demikian pula dari pihak pasien harus memperoleh diagnosis dan terapi yang akan dilakukan.
Ada beberapa kaidah yang harus diperhatikan dalam menyusun dan memberikan Informed Consent agar hukum perikatan ini tidak cacat hukum, diantaranya adalah:
1. Tidak bersifat memperdaya ( Fraud ).
2. Tidak berupaya menekan ( Force ).
3. Tidak menciptakan ketakutan ( Fear ).
Persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatnya tersebut, tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika dokter melakukan kelalaian.
Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351.
Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351 ( trespass, battery, bodily assault ).
Menurut Pasal 5 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan ( Ayat 1 ). Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan ( Ayat 2 ).

ISI INFORMASI YANG HARUS DISAMPAIKAN
Dalam Permenkes No. 585 tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik dinyatakan bahwa dokter harus menyampaikan informasi atau penjelasan kepada pasien / keluarga diminta atau tidak diminta, jadi informasi harus disampaikan.
Mengenai apa yang disampaikan, tentulah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyakit pasien. Tindakan apa yang dilakukan, tentunya prosedur tindakan yang akan dijalani pasien baik diagnostic maupun terapi dan lain-lain sehingga pasien atau keluarga dapat memahaminya. Ini mencangkup bentuk, tujuan, resiko, manfaat dari terapi yang akan dilaksanakan dan alternative terapi (Hanafiah, 1999).
Secara umum dapat dikatakan bahwa semua tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien yang harus diinformasikan sebelumnya, namun izin yang harus diberikan oleh pasien dapat berbagai macam bentuknya, baik yang dinyatakan ataupun tidak. Yang paling untuk diketahui adalah bagaimana izin tersebut harus dituangkan dalam bentuk tertulis, sehingga akan memudahkan pembuktiannya kelak bila timbul perselisihan.
Secara garis besar dalam melakukan tindakan medis pada pasien, dokter harus menjelaskan beberapa hal, yaitu:
1. Garis besar seluk beluk penyakit yang diderita dan prosedur perawatan / pengobatan yang akan diberikan / diterapkan.
2. Resiko yang dihadapi, misalnya komplikasi yang diduga akan timbul.
3. Prospek / prognosis keberhasilan ataupun kegagalan.
4. Alternative metode perawatan / pengobatan.
5. Hal-hal yang dapat terjadi bila pasien menolak untuk memberikan persetujuan.
6. Prosedur perawatan / pengobatan yang akan dilakukan merupakan suatu percobaan atau menyimpang dari kebiasaan, bila hal itu yang akan dilakukan
Dokter juga perlu menyampaikan (meskipun hanya sekilas), mengenai cara kerja dan pengalamannya dalam melakukan tindakan medis tersebut (Achadiat, 2007).
Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah:
1. Diagnosa yang telah ditegakkan.
2. Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan.
3. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut.
4. Resiko resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut.
5. Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain.
6. Kadangkala biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut.
Resiko resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran :
1. Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut.
2. Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya.
Dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan ( Pasal 11 Ayat 1 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008 ). Penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 merupakan dasar daripada persetujuan (Ayat 2).
Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah:
1. Dalam keadaan gawat darurat (emergency), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa.
2. Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya.
Ini tercantum dalam PerMenKes no 290/Menkes/Per/III/2008.

CONTOH SURAT PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

CONTOH SURAT PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN

KESIMPULAN

Di Indonesia perkembangan “informed consent” secara yuridis formal, ditandai dengan munculnya pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang “informed consent” melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 pada tahun 1988. Kemudian dipertegas lagi dengan PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang “Persetujuan Tindakan Medik atau Informed Consent”. Serta dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.

Daftar Pustaka

cleft lip

PENDAHULUAN

Cleft lip (bibir sumbing) adalah kelainan bawaan yang terjadi oleh karena tidak adanya penyatuan (fusi) secara normal dari bibir pada proses embrional yang dapat terjadi sebagian atau sempurna. Cleft lip dapat dikoreksi dengan tindakan labioplasti, yaitu tindakan pembedahan untuk menutup celah pada bibir. Rekonstruksi celah bibir bertujuan untuk mengembalikan bentuk anatomi yang senormal mungkin.
Deformitas celah didapatkan pada kurang lebih 1 dari setiap 680 kelainan. Dari jumlah tersebut, 10% hingga 30% hanya mengenai bibir, 35-55% mengenai bibir dan palatum, dan 30-45% terbatas pada palatum saja. Celah bibir dengan atau tanpa celah palatum lebih banyak didapatkan pada pria dengan rasio 2:1. Namun demikian, celah palatum saja lebih banyak didapatkan pada wanita dengan rasio serupa 2:1. Insidens celah ini lebih tinggi pada bangsa timur dan Kaukasia dan lebih rendah pada bangsa kulit hitam. Pada kebanyakan kasus, celah bibir dan sumbing langit-langit terjadi bersamaan. Gejala utama dari celah bibir dan / atau langit-langit sumbing adalah pembukaan terlihat di bibir atau langit-langit. Gejala lain dapat terjadi sebagai akibat dari sumbing meliputi masalah feeding (terutama dengan sumbing), masalah bicara, gigi yang hilang terutama ketika bibir sumbing meluas ke daerah gusi bagian atas, infeksi berulang telinga bagian tengah, dan masalah pendengaran.

PEMBAHASAN

A. DEFINISI CLEFT LIP (BIBIR SUMBING)
Bibir sumbing (cleft lip) adalah kelainan berupa celah pada bibir atas yang didapatkan seseorang sejak lahir. Bila celah berada pada bagian langit-langit rongga mulut (palatum), maka kelainan ini disebut cleft palate. Pada cleft palate, celah akan menghubungkan langit-langit rongga mulut dengan rongga hidung. Ada tiga jenis kelainan cleft, yaitu:
• Cleft lip tanpa disertai cleft palate
• Cleft palate tanpa disertai cleft lip
• Cleft lip disertai dengan cleft palate

Gambar 1. Gambar Macam-macam Cleft
Sekitar separuh dari semua kasus cleft melibatkan bibir atas dan langit-langit sekaligus. Celah dapat hanya terjadi pada satu sisi (unilateral) atau pada kedua sisi (bilateral) bibir. Cleft lip dan cleft palate terbentuk saat bayi masih dalam kandungan (Anonim, 2009).
Proses terbentuknya kelainan ini sudah dimulai sejak minggu-minggu awal kehamilan ibu. Saat usia kehamilan ibu mencapai 6 minggu, bibir atas dan langit-langit rongga mulut bayi dalam kandungan akan mulai terbentuk dari jaringan yang berada di kedua sisi dari lidah dan akan bersatu di tengah-tengah. Bila jaringan-jaringan ini gagal bersatu, maka akan terbentuk celah pada bibir atas atau langit-langit rongga mulut. Sebenarnya penyebab mengapa jaringan-jaringan tersebut tidak menyatu dengan baik belum diketahui dengan pasti. Akan tetapi faktor penyebab yang diperkirakan adalah kombinasi antara faktor genetik dan faktor lingkungan seperti obat-obatan, penyakit atau infeksi yang diderita ibu saat mengandung, konsumsi minuman beralkohol atau merokok saat masa kehamilan. Resiko terkena akan semakin tinggi pada anak-anak yang memiliki saudara kandung atau orang tua yang juga menderita kelainan ini, dan dapat diturunkan baik lewat ayah maupun ibu. Cleft lip dan cleft palate juga dapat merupakan bagian dari sindroma penyakit tertentu. Kekurangan asam folat juga dapat memicu terjadinya kelainan ini (Anonim, 2009).

B. ETIOLOGI CLEFT LIP (BIBIR SUMBING)
Sebagian besar kasus cleft lip dan palatum congenital disebabkan oleh pewarisan multi-faktor dan seringnya terjadi celah pada keluarga setelah beberapa generasi. Teratogen tertentu terlibat dalam celah palatum. Di antaranya yang paling utama adalah virus rubella, thalidomide, aminopterin, steroid, dan alcohol. Selain itu dapat juga disebakan oleh kebiasaan merokok saat trisemester pertama, dan juga mengkonsumsi obat-obat vasoactive saat kehamilan (pseudoephedrine, aspirin, ibuprofen, amphetamine, cocaine, or ecstasy).

C. TANDA DAN GEJALA CLEFT LIP (BIBIR SUMBING)
Tanda yang paling jelas adalah adanya celah pada bibir atas atau langit-langit rongga mulut. Bayi dengan cleft lip dapat mengalami kesulitan saat menghisap ASI karena sulitnya melakukan gerakan menghisap. Kesulitan ini dapat diatasi dengan penggunaan botol khusus yang direkomendasikan oleh dokter gigi spesialis gigi anak dan dokter spesialis anak, tentunya disesuaikan dengan tingkat keparahan kasus.
Cleft palate juga dapat menyebabkan kesulitan dalam berbicara. Besarnya cleft bukan indikator seberapa serius gangguan dalam berbicara, bahkan cleft yang kecil pun dapat menyebabkan kesulitan dalam berbicara. Anak dapat memperbaiki kesulitannya dalam berbicara setelah menjalani terapi bicara, walaupun kadang tindakan operasi tetap diperlukan untuk memperbaiki fungsi langit-langit rongga mulut. Anak dengan cleft palate seringkali memiliki suara hidung saat berbicara. Biasanya cleft palate dapat mempengaruhi pertumbuhan rahang anak dan proses tumbuh kembang dari gigi-geliginya. Susunan gigi-geligi dapat menjadi berjejal karena kurang berkembangnya rahang.
Anak dengan cleft kadang memiliki gangguan dalam pendengaran. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya infeksi yang mengenai tuba Eustachia (saluran yang menghubungkan telinga dengan rongga mulut). Semua telinga anak normal memproduksi cairan telinga yang kental dan lengket. Cairan ini dapat menumpuk di belakang gendang telinga. Adanya cleft dapat meningkatkan kemungkinan terbentuknya cairan telinga ini, sehingga menyebabkan gangguan atau bahkan kehilangan pendengaran sementara (Patu, 2010; Valentine, 2010).
Gejalanya berupa:
• pemisahan bibir
• pemisahan langit-langit
• pemisahan bibir dan langit-langit
• distorsi hidung
• infeksi telinga berulang
• berat badan tidak bertambah
• regurgitasi hidung ketika menyusu (air susu keluar dari lubang hidung)
(Anonin, 2010; Handaya, 2010)
Gejala Klinis
Gejala klinis sangat bervariasi. Sumbing bibir juga diklasifikasikan menjadi unilateral (hanya sebelah/satu sisi) dan bilateral (melibatkan dua sisi bibir), serta lengkap dan tidak lengkap. Bibir sumbing tidak lengkap ditandai oleh garis sumbing yang tidak mencapai dasar lubang hidung (nasal sill). Dalam hal ini nasal sill harus intak, dan bagian ini sering disebut sebagai Simonart’s band. Bibir sumbing lengkap melibatkan seluruh ketebalan bibir dan prosesus alveolaris (palatum primer), meluas menuju nasal sill dan tidak terdapat Simonart’s band, serta sering disertai sumbing palatum (sumbing langit-langit). Biasanya sebagai konsekuensi adanya bibir sumbing, hidung juga mengalami perubahan bentuk.

Gambar a. Bibir sumbing tidak lengkap; b. Bibir sumbing lengkap
(Anonim, 2010)

D. DIAGNOSIS
Seorang dokter dapat mendiagnosa bibir sumbing atau sumbing langit-langit dengan memeriksa bayi yang baru lahir. Seorang bayi yang baru lahir dengan sumbing oral-wajah dapat didiagnosis oleh tim spesialis medis segera setelah lahir. Jarang, sebagian atau “submukus” sumbing mungkin tidak terdiagnosis selama beberapa bulan atau bahkan bertahun-tahun.
Celah bibir dan langit-langit kadang-kadang berhubungan dengan kondisi medis lainnya. Dokter harus dapat memberitahu apakah ada atau tidak clefting pada anak adalah bagian dari sindrom. Beberapa sindrom mungkin memerlukan perawatan di samping merawat bibir sumbing atau langit-langit.
Prenatal diagnosis (diagnosis sebelum kelahiran) juga dapat dilakukan dengan pemeriksaan USG. Sumbing bibir lebih mudah didiagnosis melalui ultrasound kehamilan. Diagnosis dapat dibuat pada awal kehamilan 18 minggu. Prenatal diagnosis memberikan orangtua dan tim medis keuntungan dari perencanaan lanjutan untuk perawatan bayi (Belajar ilmu Bedah, 2010).

Dasar Diagnosis Molekuler Cleft Lip and Palate
Dasar diagnosis molekuler CLP sama dengan diagnosis penyakit genetik yang lain, yaitu dengan:
1. Amniocentesis, dilakukan pada kehamilan 14-16 minggu.
2. CVS (Chorionic Villus Sampling), dilakukan pada kehamilan 10-13 minggu. Tingkat akurasinya 96-98% lebih rendah dari midtrisemester amniocentesis karena keterbatasan mosaic plasenta dan kontaminasi sel saat kehamilan (Agatha, 2009).

E. KLASIFIKASI CLEFT LIP (BIBIR SUMBING)
1. Menurut letaknya, dibedakan atas:
a) SUMBING BIBIR (LABHIOSHISIS)
Diagnosis : kelainan bawaan, bibir atas tidak menyatu
Terapi : labioplasti
b) CELAH LANGIT-LANGIT (PALATHOSHISIS)
Diagnosis : kelainan bawaan, terdapat celah pada langit-langit
Terapi :
a. Non bedah : speech therapy/terapi wicara, perbaikan gigi
b. Bedah : palatoplasti (Handaya, 2010).

2. Menurut kelainannya, dibedakan atas:
a) Unilateral : bila terdapat celah pada satu sisi
b) Bilateral : bila terdapat dua celah langsung pada kedua sisi
c) Complete : celah terbentuk sempurna hingga menembus dasar hidung ataupun bagian dari palatum lunak dan keras tidak menyatu
d) Incomplete : celah terbentuk tidak sempurna hanya sebagian kecil saja (Joe, 2009).

F. TREATMENT CLEFT LIP (BIBIR SUMBING)
Biasanya anak dengan cleft lip dan palate lip akan dirawat oleh tim dokter khusus yang mencakup dokter gigi spesialis bedah mulut, dokter spesialis bedah plastik, ahli terapi bicara, audiologist (ahli pendengaran), dokter spesialis anak, dokter gigi spesialis gigi anak, dokter gigi spesialis orthodonsi, psikolog, dan ahli genetik. Perawatan dapat dilakukan sejak bayi lahir.
Waktu yang tepat untuk melakukan operasi sangat bervariasi, tergantung dari keadaan kasus itu sendiri. Tapi biasanya operasi untuk menutup celah di bibir sudah dapat dilakukan pada saat bayi berusia tiga bulan dan memiliki berat badan yang cukup. Sedangkan operasi untuk menutup celah pada langit-langit rongga mulut dapat dilakukan pada usia kira-kira enam bulan. Kedua operasi tersebut dilakukan dengan bius total. Saat anak bertambah dewasa, operasi-operasi lain mungkin diperlukan untuk memperbaiki penampilan dari bibir dan hidung serta fungsi dari langit-langit rongga mulut. Jika ada celah pada gusi, biasanya dapat dilakukan bone graft (implant tulang). Untuk memperbaiki kesulitan dalam berbicara, anak dapat menjalani terapi bicara dengan ahli terapi bicara. Dokter gigi spesialis anak dan orthodontis dapat memberikan perawatan yang berkaitan dengan perawatan gigi-geligi anak dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar tidak timbul kelainan-kelainan lain pada rongga mulut.
Pembedahan untuk menutup celah bibir biasanya dilakukan pada 3 hingga 9 bulan. Pembedahan mungkin diperlukan karena dikemudian hari masalah tersebut sangat mempengaruhi area hidung. langit-langit biasanya menutup dalam tahun pertama kehidupan, sehingga bicara anak biasanya berkembang. Kadang-kadang prosthesis dapat digunakan sementara waktu untuk menutup mulut, sehingga bayi bisa makan dan tumbuh sampai operasi dapat dilakukan. pemantauan terus-menerus mungkin dibutuhkan dengan terapis bicara dan ortodontis.
1. Cleft Lip Repair
Perbaikan bibir dilakukan pada sekitar 3 sampai 4 bulan dengan anestesi penuh. Penekanannya adalah pada perbaikan otot untuk memperbaiki premaxilla yang mengalami distorsi kembali ke tempatnya. Perbaikan dengan membuat sayatan dan menempatkan potongan bersama-sama untuk membentuk sebuah bibir lengkap. Ada beberapa teknik yang berbeda, dimana ahli bedah dapat memilih tergantung pada sifat dari celah tersebut. Pasien kemudian diberi obat penghilang rasa sakit setelah operasi, dan jahitan tersebut dilepaskan setelah sekitar seminggu, sekali lagi dengan anestesi umum.
2. Cleft Palate Repair
Perbaikan cleft palate dilakukan antara 6 dan 12 bulan dan dilakukan dengan anestesi umum. Operasi dilakukan dengan membuat sejumlah insisi di langit-langit serta menggunakan jaringan dan otot untuk menutup celah dalam tiga tingkatan, yaitu, atap dari mulut, lantai dari hidung dan otot diantaranya. Untuk perbaikan bibir, ada sejumlah teknik yang berbeda, yang dapat digunakan ahli bedah. Pada sekitar 10% dari pusat langit-langit perbaikan , perbaikan tidak sembuh-sembuh, meninggalkan lubang (fistula) mungkin melalui kebocoran kelebihan .Lubang ini biasanya ditutup dengan pembedahan pada tahap berikutnya (antara 3 dan 10 tahun).

3. Pharyngoplasty
Prosedur ini adalah untuk mereposisi beberapa jaringan langit-langit dan bagian belakang tenggorokan untuk mencegah udara keluar melalui hidung yang dapat menyebabkan kebocoran suara hidung. Kebocoran ini disebut inkompetensi udara berlebih Velapharyngeal (VPI). Prosedur ini diperlukan pada sekitar 10-20% dari semua perbaikan pada langit-langit.. IPV tidak dapat dikoreksi dengan terapi bicara saja.
4. Alveolar Cleft Bone Grafting
Mencangkok tulang alveolar merupakan penggantian tulang yang hilang di depan dan atap mulut. Prosedur ini dilakukan bila gigi kedua, atau permanen, mulai erupsi, biasanya sekitar 9 sampai 11 tahun. Orthodontist menentukan waktu, sementara prosedur ini dilakukan oleh seorang ahli bedah atau ahli bedah plastik maksilofasial. Cangkok tulang harus memberikan dukungan yang stabil untuk erupsi gigi. graft tulang diambil dari krista iliaka (bagian atas pinggul). Lihat Orthodontics (9-13 tahun), revisi dari bibir kadang-kadang dapat dilakukan pada waktu yang sama dengan graft tulang jika perbaikan awal bibir dianggap memuaskan.
5. Rhinoplasty
Rhinoplasty atau operasi hidung, dirancang untuk memperbaiki penampilan hidung. Hal ini dapat dilakukan karena hidung tampak datar atau asimetris. Tulang rawan telinga digunakan untuk membangun hidung yang tampak datar. Pembedahan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter bedah dan dapat terjadi kapan saja sejak sebelum anak sekolah sampai usia remaja. Awal perbaikan mungkin tidak cukup sebagai bentuk perubahan hidung terus-menerus sepanjang tahun-tahun remaja, sehingga membutuhkan intervensi lebih lanjut. Untuk alasan ini, ahli bedah dapat enggan untuk merekomendasikan operasi hidung awal. Bahkan, operasi ini seringkali dilakukan usia 16 sampai 18.
Manajemen terapi
Terdapat tiga tahap penanganan labiopalato schisis yaitu tahap sebelum operasi, tahap sewaktu operasi dan tahap setelah operasi. Pada tahap sebelum operasi yang dipersiapkan adalah ketahanan tubuh bayi menerima tindakan operasi, asupan gizi yang cukup dilihat dari keseimbangan berat badan yang dicapai dan usia yang memadai. Patokan yang biasa dipakai adalah rule of ten meliputi berat badan lebih dari 10 pounds atau sekitar 4-5 kg , Hb lebih dari 10 gr % dan usia lebih dari 10 minggu.
Ketika bayi belum mencapai rule of ten ada beberapa nasehat yang harus diberikan pada orang tua agar kelainan dan komplikasi yang terjadi tidak bertambah parah. Misalnya memberi minum harus dengan dot khusus dimana ketika dot dibalik susu dapat memancar keluar sendiri dengan jumlah yang optimal artinya tidak terlalu besar sehingga membuat bayi tersedak atau terlalu kecil sehingga membuat asupan gizi menjadi tidak cukup, jika dot dengan besar lubang khusus ini tidak tersedia bayi cukup diberi minum dengan bantuan sendok secara perlahan dalam posisi setengah duduk atau tegak untuk menghindari masuknya susu melewati langit-langit yang terbelah. Selain itu celah pada bibir harus direkatkan dengan menggunakan plester khusus non alergenik untuk menjaga agar celah pada bibir menjadi tidak terlalu jauh akibat proses tumbuh kembang yang menyebabkan menonjolnya gusi kearah depan (protrusio pre maksila) akibat dorongan lidah pada prolabium , karena jika hal ini terjadi tindakan koreksi pada saat operasi akan menjadi sulit dan secara kosmetika hasil akhir yang didapat tidak sempurna. Plester non alergenik tadi harus tetap direkatkan sampai waktu operasi tiba.
Tahapan selanjutnya adalah tahapan operasi, pada saat ini yang diperhatikan adalah soal kesiapan tubuh si bayi menerima perlakuan operasi, hal ini hanya bisa diputuskan oleh seorang ahli bedah. Usia optimal untuk operasi bibir sumbing (labioplasty) adalah usia 3 bulan. Usia ini dipilih mengingat pengucapan bahasa bibir dimulai pada usia 5-6 bulan sehingga jika koreksi pada bibir lebih dari usia tersebut maka pengucapan huruf bibir sudah terlanjur salah sehingga kalau dilakukan operasi pengucapan huruf bibir tetap menjadi kurang sempurna. Operasi untuk langit-langit (palatoplasty) optimal pada usia 18 – 20 bulan mengingat anak aktif bicara usia 2 tahun dan sebelum anak masuk sekolah.
Operasi yang dilakukan sesudah usia 2 tahun harus diikuti dengan tindakan speech teraphy karena jika tidak, setelah operasi suara sengau pada saat bicara tetap terjadi karena anak sudah terbiasa melafalkan suara yang salah, sudah ada mekanisme kompensasi memposisikan lidah pada posisi yang salah. Bila gusi juga terbelah (gnatoschizis) kelainannya menjadi labiognatopalatoschizis, koreksi untuk gusi dilakukan pada saat usia 8 – 9 tahun bekerja sama dengan dokter gigi ahli ortodonsi
Tahap selanjutnya adalah tahap setelah operasi, penatalaksanaanya tergantung dari tiap-tiap jenis operasi yang dilakukan, biasanya dokter bedah yang menangani akan memberikan instruksi pada orang tua pasien misalnya setelah operasi bibir sumbing luka bekas operasi dibiarkan terbuka dan tetap menggunakan sendok atau dot khusus untuk memberikan minum bayi. Banyaknya penderita bibir sumbing yang datang ketika usia sudah melebihi batas usia optimal untuk operasi membuat operasi hanya untuk keperluan kosmetika saja sedangkan secara fisiologis tidak tercapai, fungsi bicara tetap terganggu seperti sengau dan lafalisasi beberapa huruf tetap tidak sempurna, tindakan speech teraphy pun tidak banyak bermanfaat.
Beberapa metode dapat dikerjakan, antara lain teknik:
1. Straight Line Closure
2. Triangular Flap
3. Quadrilateral Flap

Prinisip-prinsip umum perbaikan
Labioschizis sebenarnya tidak ada jaringan yang hilang, masalahnya adalah bagaimana membentuk kembali jaringan bibir yang tersedia yang ada tetapi terpisah. Insisi direncanakan untuk membentuk bibir utuh yang terlihat nomal, dan pada saat bersaman memperbaiki deformitas cuping hidung.
Prosedur perbaikan tambahan
Mungkin diperlukan perbaikan deformitas cupung hidung biasanya cacat pada pendataran cuping hidung pada sisi sumbing, mungkin diinginkan perbaikan kecil pada bagian merah bibir. Pada kasus labiochizis bilateral serta pebaikan hidung karena kulumeta hidung memendek dan ujung hidung tertarik kebawah. Dismping itu bibir atas dan maksia kurang lubang mka rotasi bagian sentral bagian bibir atas menghasilkan kemajuan nyata.

myofasial pain

Definisi nyeri yang diusulkan oleh the Subcommitte on Taxonomy of the International Association for the Study of Pain menyatakan bahwa nyeri merupakan sensasi dan pengalaman emosional yang tidak menyenangkan yang diikuti gangguan atau kerusakan jaringan.8 Secara fisiologis nyeri adalah suatu mekanisme protektif tubuh yang timbul bila suatu jaringan sedang dirusak, sehingga individu yang bersangkutan berusaha menghindar, melarikan diri dan atau melawan.9 Meskipun nyeri pada mulanya merupakan proses fisiologis, namun pada akhirnya akan bersifat patologis, apabila tubuh tidak mampu mengatasi atau melawan rangsang yang merugikan tersebut, sehingga mempengaruhi fisik dan mental individu yang bersangkutan. 10
Terdapat 2 komponen nyeri, yaitu persepsi nyeri dan reaksi nyeri. Persepsi nyeri adalah pengenalan usat nyeri di otak terhadap rangsangan nyeri. Biasanya digambarkan oleh pasien sebagai nyeri tajam, linu atau rasa tidak nyaman. Reaksi nyeri adalah proses individu bereaksi terhadap proses persepsi nyeri yang telah mendahuluinya. Reaksi nyeri bervariasi pada tiap individu.9 Etiologi Sindroma Nyeri Miofasial Travell dan Simons 13 telah menjelaskan beberapa faktor etiologi yang tampaknya berhubungan engan rasa sakit miofasial: 1) Rasa sakit otot lokal. Otot yang mengalami rasa sakit yang erkepanjangan memungkinkan untuk menghasilkan titik pemicu dan kemudian menghasilkan tanda-tanda klinis pada nyeri miofasial. 2) Rasa sakit yang dalam dan konstan. Sakit yang dalam dan konstan dapat menyebabkan efek eksitator (perangsangan) sentral pada area yang jauh. Iika efek eksitator sentral melibatkan sebuah neuron eferen (motorik), du tipe efek otot dapat ditemukan, ko-kontraksi protektif atau pengembangan titik pemicu. Ketika sebuah titik pemicu berkembang, ia menjadi sebuah sumber dari rasa sakit yang dalam dan dapat menghasilkan efek eksitator sentral tambahan. Titik pemicu sekunder ini disebut titik pemicu satelit. Perluasan ini pada kondisi nyeri miofasial mengkomplikasi diagnosa dan penanganannya. 3) Stres emosional yang meningkat. Stres emosional yang meningkat dapat secara hebat menimbulkan nyeri miofasial. Ini dapat timbul karena aktivitas yang meningkat dari neuron eferen gamma pada spindel otot atau oleh peningkatan yang tergeneralisir pada aktivitas sistem nervus simpatis. 4) Kelainan tidur. Penelitian-penelitian menyebutkan bahwa kelainan dari siklus tidur yang normal dapat menyebabkan simtom musculoskeletal. 5) Faktor-faktor lokal. Beberapa kondisi lokal yang mempengaruhi aktivitas otot seperti kebiasaan, sikap badan yang salah, keseleo, dan aktivitas otot yang berlebihan dapat menghasilkan nyeri miofasial. 6) Faktor-faktor sistemik. Beberapa faktor sistemik dapat mempengaruhi atau bahkan menghasilkan nyeri miofasial. Faktor-faktor sistemik seperti hipovitaminosis, kondisi fisik yang rendah, lelah, dan infeksi virus. 7) Mekanisme titik pemicu idiopatik. Penyebab pasti dari titik pemicu belum ditentukan.
Nyeri myofascial dapat di dideteksi dengan EMG jarum pada miofascial trigger point yang berukuran kecil beberapa milimeter saja (tidak terdapat pada semua otot) 28 Mediator kimiawi substansi endogen seperti serotonin( dilepas dari platelet), bradikinin( dilepas dari belahan precursor plasma molekul kallin) dan Kalium (yang dilepas dari sel otot), SP dan CGRP dari aferens otot berperan sebagai stimulan sensitisasi terhadap nosiseptor otot skelet. Jadi dianggap yang lebih sahih pada saat ini adalah peran miofascial terhadap timbulnya tension type headache.
7. Smith S. Atlas of Temporomandibular Orthopedics. Philadelphia: Philadelphia College of
Osteopathic Medicine Press. 1981.
8. Bell WE. Orofacial Pain Classification, Diagnosis, Management. 4
th
ed. Chicago: Year
Book Medical Publisher, Inc. 1985.
9. Bond MR. Pain Ifs Nature, Analysis and Treatment. 2
nd
Ed. Edinburhg-LondonMelbourne-New York: Churchill Livingstone. 1984.
10. Guyton AC. Fisiologi Kedokteran II. Edisi kelima. (Terjemahan Adji Dharma dan P.
Lukmanto). Jakarta: EGC Penerbit Buku Kedokteran. 1983.
11. Pertes RA, Gross SG. Clinical Management of Temporomandibular
Disorders and Orofacial Pain. Illinois: Quintessence Publishing Co, Inc. 1995.
12. Shankland W. TMJ & facial pain centre. 2005. Available at http://www. drshankland.
com (diakses 10 oktober 2006).
13. Travel JG, Simon DG. Myofascial Pain and Dysfunction, The Trigger Point Manual, Vol
1, The Upper Extremities. Baltimore: Williams & Wilkins 1983.

metode millard

Metode Millard pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli bedah yang bernama Millard (1960) Kelebihan utama dan metode ini ialah penempatan parut yang tinggi di bawah dasar hidung dan sepanjang garis filtrum sehingga memperkecil jarak penglihatan bekas jahitan (parut). Hal inilah yang menyebabkan metode ini banyak dipakai oleh para ahli bedah mulut dalam memperbaiki kelainan celah bibir.

TENNIK PENUTUPAN CEIAH BIBIR DENGAN METODE MILLARD
Tujuan utama penutupan celah bibir. baik celah bibir unilateral maupun celah bibir bilateral adalah mengembalikan anatomi normal. Arah penutupan celah bibir ini ada 2, yaitu mengembalikan estetika bibir sceara normal dan mengembalikan fungsi dan orbicularis oris
Terdapat bermacam-macam teknik penutupan celah bibir yang dapat dipakai, salah satunya dikenal dengari rotation-advancement repair. Teknik ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli bedah yang bernama Millard (1960). Adapun yang menjadi kelebihan dari teknik rotation-advancement repair ini adalah penempatan jahitan sepanjang garis filtrum dan dasar hidung sehingga terlihat Lebih natural
Pada teknik ini dilakukan pemindahan sebagiao daii Jan ngan lateral ke dacrah di bawah columella. schingga equids bow dapat sebanyak- banyaknya dipertahankan Teknik ini terutama digunakan pada celah bibir inkomplit yang lebar dan bibir yang tebal dengan batas mucocutaneous junction yang jelas.’
4,1 Teknik Perawatan
Teknik perawatan celah bibir dengan metode Millard sebagat beñkut :
1. Menentukari titik tengah dan equids bow, kemudian titik puncak cupid’s bow dan sisi yang lunak
2. Sebelum melakukan insisi maka dilakukan dulu pembuatan pola gainbar untuk rotasi dari sisi medial dan pola advancerneni dan sisi lateral dengan gentian violet
3. Dacrah yang akan diincisi pada bibir kita anesiesi secara infiltrasi dengan memakai bahan anestesi Lokal ditambah dengan vaso konstriksi..
4. insisi sesual dengan pola rotasi pada vermilion, sehingga equids bow akan terotasi kebawah, Insisi dibuat sedikit tegak lurus desigan mucocutaneous junction untuk menjaga kesembangan bibir. Jika ketika peinbuatan pola rotasi, garis berlanjut lurus ke tubercle vermilion tegak lurus dengan insisi pada 90 derajat ke mucocutaneous junction maka jaringan ikat yang pentrng akan hilang.
5. Incisi lagi sesual dengan pola advancement pada sisi lateral
6. incisi AB tcrletak pada, philtrume colummnela sedangkan Z plasti dan bagian atas tersembunyi pada lipatan dasar hidung
7. Melakukan Penjahitan
Jahitan pada kulit tidak boleh terlalu ketat tetapi diharapkan tepi kulit tidak dapat bergerak untuk menghindarkan parut bekas tusukan jarum setelah penyembuhan. Jahit lapis demi lapis, mukosa dengan mukoa, otot dengan otot. kulit dengan kuIit. Untuk otot dengan benang absorbel. mukosa dan kulit dengan henang non absorbel 3.0, 4.0, 5.0..
8. Setelah selesai, kemudian luka ditutup dengan kasa yang lunak (selalu dibasahi dcngan larutan ringer/air garam fisiologis) dan kasa diganti setiap hari
Dresing dengan kasa basah ini bertujuan untuk menjaga jahitan tctap bersih dan mencegah terjadinya keropeng dan juga kekeringan dari sekresi hidung. juga depat dipakai dengan tule saja. Akhirnya dilapisi dengan plaster sambil membebaskan ketegangan pipi.
Tangan bayi harus diikat agar tidak bergerak dan tidak menarik serta menghapus luka. Jahitan pada kulit dan mukosa dibuka pada hari ke-5 untuk menghindarkan bekas jahitan. Kalau terlalu lama. maka bekas jahitan akan kelihatan dan kemungkinan terbentuknya parut lebih besar.

Keuntunan dari tekrnk ini adalah :
1. Jaringan parut yang terselubung
2 dasar lubang hidung yang terangkat
3. Mengembalikan dasar colummela dalam kedudukan yang benar, terutama di daerah celah
Dapus:
Hoffman, S., Wesser, D.R., Calostypis, f., Simon, B.e., The rotation-advancement technique (millard) as a secondary procedure in cleft lip deformities. http://digital.library.pitt.edu/c/cleftpalate/pdf/e20986v05n1.06.pdf

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 699 pengikut lainnya.